Jumat, 25 April 2025

Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi Mulai Diterapkan Pekan Depan

HUKUM   Mar 18, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 8.553 Kali


7IMG-20210305-WA0019-1.jpg


CIKARANG UTARA - Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pemberlakuan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi, yang awalnya dijadwalkan diterapkan mulai pekan ini, diundur hingga pekan depan tepatnya mulai Selasa (23/03/21).

"Kami sebenarnya sudah siap, tapi ditunda penerapannya pada 23 Maret 2021, bersamaan dengan peluncuran secara nasional oleh Korlantas Polri," kata AKBP Ojo Ruslani, Rabu (17/03/21).

Pihaknya menjelaskan saat ini semua persiapan untuk penerapan tilang elektronik di wilayah hukumnya sudah 100 persen, mulai dari pemasangan perangkat kamera hingga sistem jaringan operator tilang.

"Sudah bisa tilang, kami sudah siap. Titiknya satu di Simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi kan dilakukan peluncuran secara nasional yang salah satu pesertanya kami. Kami siap yang lain belum jadi dimundurkan," katanya.

Ia mengatakan di Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, saat ini telah terpasang satu unit kamera pengawas tilang elektronik untuk merekam pelanggaran lalu-lintas kendaraan yang melintas dari arah barat menuju timur.

"Di SGC baru satu kamera, untuk merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti ke depan akan ditambah di sisi berbeda yakni dari Karawang menuju ke Cikarang," ucapnya.

Selain itu skema tilang elektronik serupa juga akan diterapkan di sejumlah ruas jalan lain sambil menunggu bantuan sembilan unit kamera pengawas dari pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Jadi nanti total ada 10 kamera, sembilan lagi sudah diajukan ke pemda. Titiknya tentu di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Misal di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian simpang Ejip, pertigaan Patung Kuda Jababeka, masih banyak alternatif, belum diputuskan," katanya.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi ini, kata dia, meliputi pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu-lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

"Semoga dengan tilang elektronik ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," katanya.

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

UPTD Pasar Induk Cibitung Tegaskan Pelaku Pemerasan Bukan Pegawai Pemda
HUKUM   Mar 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jaksa Jaga Desa Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa di Cikarang Barat
HUKUM   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Bukti Tindak Pidana
HUKUM   Nov 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Yan Yan Berharap Berharap Kerjasama PWI dengan Pemkab Makin Meningkat
HUKUM   Jun 28, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peradi - Pemkab Bekasi Siap Kolaborasi Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
HUKUM   May 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik