Kamis, 23 Januari 2025

Jaksa Jaga Desa Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa di Cikarang Barat

HUKUM   Jan 22, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.697 Kali


id11070_Compress_20250122_162139_9210.jpg
KEJARI : Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa” – Peran Jaksa Garda Desa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa se-Kecamatan Cikarang Barat di GOR Deston, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (22/1/2025). foto : Bayu Aji Santoso

CIKARANG BARAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa” – Peran Jaksa Jaga Desa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa se-Kecamatan Cikarang Barat di GOR Deston, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (22/1/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, dan Ketua BPD se-Kecamatan Cikarang Barat. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong beserta jajaran, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi Iwan Indra Purnawan, Camat Cikarang Barat Lukman Hakim, serta unsur kepolisian dan TNI.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan memperkuat pembangunan desa dan daerah tertinggal, sesuai dengan Asta Cita Kejaksaan. Program ini juga didukung oleh aplikasi Jaga Desa, yang mempermudah pelaporan dan monitoring proyek, anggaran, serta inventaris aset desa.

“Melalui program ini, Kejaksaan berupaya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, serta mencegah berbagai kendala, seperti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Dwi Astuti.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam memfasilitasi sosialisasi Jaga Desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan APBDes, penggunaan produk dalam negeri, serta pemenuhan regulasi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.

“Semua pengadaan harus merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 222 Tahun 2022. Dengan mematuhi aturan ini, pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan maksimal dan sesuai harapan masyarakat,” tegas Iwan.

Ia juga berharap program ini mampu meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan wawasan hukum kepala desa dan perangkatnya. “Kegiatan Jaga Desa ini sangat bermanfaat untuk merefresh pengetahuan perangkat desa, sehingga pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bekasi.

Reporter : Dani Ibrahim

Berita Lainnya

Jaksa Jaga Desa Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa di Cikarang Barat
HUKUM   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Bukti Tindak Pidana
HUKUM   Nov 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Yan Yan Berharap Berharap Kerjasama PWI dengan Pemkab Makin Meningkat
HUKUM   Jun 28, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peradi - Pemkab Bekasi Siap Kolaborasi Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
HUKUM   May 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik