CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, guna menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Langkah ini ditandai dalam kegiatan Bincang Santai (Bisa) bertajuk “Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Kabupaten Bekasi Melalui Program MLT dan JKP” yang digelar di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (22/4/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Bekasi, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, serta unsur Forkopimda.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Bekasi secara simbolis menyerahkan santunan dan bantuan jaminan sosial dengan total nilai Rp1,1 miliar kepada ahli waris dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari Kantor Cabang Bekasi Cikarang. Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan bahwa program ini memiliki manfaat besar yang belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat.
Salah satu santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Syarifudin, pekerja informal, dengan total nilai Rp105 juta, yang terdiri dari jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk satu anak senilai Rp63 juta. Selain itu, santunan terbesar senilai Rp795,19 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Agus Ramadan, pekerja PT Enkei Indonesia, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, serta beasiswa anak.
Pemkab Bekasi juga menyerahkan bantuan manfaat layanan tambahan sebesar Rp200 juta dalam bentuk pinjaman untuk renovasi rumah kepada pekerja PT Multichem Indojasa Artaprima, Yasin Zaenuri.
Dalam sambutannya, Asep menekankan bahwa perlindungan ini tidak hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga menyasar pekerja informal melalui skema pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan anggaran desa. Pemkab Bekasi juga tengah menyiapkan surat edaran kepada seluruh desa dan kelurahan agar dapat mengalokasikan anggaran untuk mendaftarkan pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Di desa ada anggaran yang bisa digunakan untuk melindungi pekerja informal. Program ini sangat membantu karena mencakup kecelakaan kerja, kematian, pensiun, kehilangan pekerjaan hingga hari tua. Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi ini," jelas Asep.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin, menyampaikan bahwa hingga Maret 2025, sebanyak 492.000 pekerja telah menjadi peserta aktif, yang terdiri dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan sektor jasa konstruksi. Dari jumlah tersebut, termasuk 21.000 pekerja non-ASN yang merupakan mitra pemerintah.
Dalam periode yang sama, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim senilai Rp219 miliar untuk berbagai program, termasuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Selain itu, beasiswa senilai Rp5 miliar telah disalurkan untuk anak-anak pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Muhyiddin juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh Pemkab Bekasi, termasuk penerbitan SK Bupati mengenai perlindungan sosial bagi aparat desa hingga pengurus RT/RW. Saat ini, pihaknya tengah menyisir sekitar 19.000 jiwa tambahan untuk didaftarkan sebagai peserta dalam waktu dekat.
Dengan kolaborasi yang terus diperkuat, diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Bekasi dapat memperoleh hak jaminan sosial secara menyeluruh. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Reporter : Dani Moses
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 10
Pengunjung Bulan ini : 274167
Total Pengunjung : 4101951