CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menata ulang penggunaan lahan dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menekankan bahwa penertiban tersebut harus dilakukan secara humanis tanpa mengesampingkan penegakan hukum, guna mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya dan menciptakan lingkungan yang tertib serta berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Ade usai Rapat Pimpinan (Rapim) evaluasi anggaran dan pelaksanaan pembangunan tahun 2025 yang digelar di Ruang KH. R Ma'mun Nawawi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (22/4/2025).
“Penertiban bangli ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya,” ujar Ade.
Ia menjelaskan bahwa meskipun penertiban merupakan bagian dari penegakan aturan, pendekatannya harus tetap mengedepankan sisi edukatif dan kemanusiaan kepada masyarakat.
“Banyak bangunan liar yang sudah berdiri belasan bahkan puluhan tahun. Kita harus memberi pemahaman bahwa tanah itu milik negara dan harus dikembalikan fungsinya,” jelasnya.
Dalam arahannya, Bupati Ade juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk aktif turun ke lapangan, memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan aspek sosial di masyarakat.
“Saya minta Satpol PP dan SDABMBK terus memonitor. Jangan sampai program ini jalan, tapi dinas terkait tidak hadir di lapangan. Ini soal tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban tidak semata merupakan tindakan teknis, melainkan bagian dari komitmen membangun lingkungan Kabupaten Bekasi yang tertata dan bersih, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelanggaran tetap pelanggaran. Tapi cara kita menegakkan aturan juga harus mendidik. Kita ingin masyarakat sadar dan ikut menjaga lingkungan,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang mengedepankan edukasi dan sisi kemanusiaan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap program penertiban bangunan liar dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik sosial.
Bupati Ade Kunang menegaskan bahwa keberhasilan penataan wilayah bukan hanya bergantung pada ketegasan aparat, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban, mematuhi aturan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan layak huni bagi semua.
Reporter : Fajar CQA
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 274157
Total Pengunjung : 4101941