Kamis, 24 April 2025

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Serahkan 150 Sertifikat Tanah Wakaf

UMUM   Apr 23, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.317 Kali


id11485_Compress_20250423_235324_4448.jpg
Sebanyak 150 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah diserahkan secara resmi oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi kepada masyarakat. Foto : Nurachman Akbar/Newsroom

CIKARANG PUSAT – Sebanyak 150 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah diserahkan secara resmi oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi kepada masyarakat. 

Kegiatan ini berlangsung di Masjid Agung Nurul Hikmah, Komplek Pemkab Bekasi, pada Rabu (23/03/2025), sebagai bagian dari upaya mendorong legalitas aset wakaf serta mendukung pelestarian dan pemberdayaan fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan kelanjutan dari program pensertifikatan tanah wakaf yang telah dimulai sejak tahun 2024.

“Program ini sudah menjadi agenda tahunan. Target jumlah disesuaikan dengan data dari Kementerian Agama dan diprioritaskan untuk tanah wakaf yang belum bersertifikat tetapi telah memiliki ikrar wakaf,” ujarnya.

Menurut Darman, program tersebut merupakan hasil kerja sama antara ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Proses pensertifikatan dilakukan oleh BPN, sementara BWI dan Kemenag berperan dalam penyiapan dokumen, seperti akta ikrar wakaf dan bukti kepemilikan tanah oleh para wakif dan nazir.

“Dalam prosesnya, kami dibantu oleh BWI dan Kemenag. Data-data seperti akta ikrar wakaf serta bukti penerimaan atau perolehan tanah dipersiapkan oleh para nazir bersama wakif,” jelasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi program terus digencarkan secara intensif agar masyarakat yang memiliki tanah wakaf dapat segera mendaftarkan dan mengurus sertifikatnya melalui jalur yang tersedia.

“Alhamdulillah, dukungan dari Kementerian Agama sangat besar. Kami juga sudah menghimbau seluruh KUA agar mempercepat proses pembuatan akta ikrar wakaf guna mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sobirin, mengapresiasi kerja sama antara ATR/BPN dan BWI dalam memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf, terutama untuk rumah-rumah ibadah.

“Mudah-mudahan keberhasilan ini menjadi wasilah bagi kita semua dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong pelestarian dan pemberdayaan potensi wakaf di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Dengan adanya program pensertifikatan tanah wakaf ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf, tetapi juga mendorong optimalisasi peran wakaf dalam pembangunan sosial dan keagamaan di Kabupaten Bekasi. 

Sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan BWI Kabupaten Bekasi menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan umat.

Reporter : Tata Jaelani

Berita Lainnya

Kemenag Kabupaten Bekasi Tanam 2.000 Pohon Matoa untuk Hari Bumi 2025
UMUM   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Serahkan 150 Sertifikat Tanah Wakaf
UMUM   Apr 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Apresiasi Capaian Produksi ke-10 Juta PT Haier dan Dorong Kolaborasi Antar Industri
UMUM   Apr 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sebanyak 2.168 Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Siap Diberangkatkan
UMUM   Apr 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi Industri untuk Tingkatkan Investasi dan Lapangan Kerja
UMUM   Apr 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik