CIKARANG PUSAT – Sebanyak 150 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah diserahkan secara resmi oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung di Masjid Agung Nurul Hikmah, Komplek Pemkab Bekasi, pada Rabu (23/03/2025), sebagai bagian dari upaya mendorong legalitas aset wakaf serta mendukung pelestarian dan pemberdayaan fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan kelanjutan dari program pensertifikatan tanah wakaf yang telah dimulai sejak tahun 2024.
“Program ini sudah menjadi agenda tahunan. Target jumlah disesuaikan dengan data dari Kementerian Agama dan diprioritaskan untuk tanah wakaf yang belum bersertifikat tetapi telah memiliki ikrar wakaf,” ujarnya.
Menurut Darman, program tersebut merupakan hasil kerja sama antara ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Proses pensertifikatan dilakukan oleh BPN, sementara BWI dan Kemenag berperan dalam penyiapan dokumen, seperti akta ikrar wakaf dan bukti kepemilikan tanah oleh para wakif dan nazir.
“Dalam prosesnya, kami dibantu oleh BWI dan Kemenag. Data-data seperti akta ikrar wakaf serta bukti penerimaan atau perolehan tanah dipersiapkan oleh para nazir bersama wakif,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi program terus digencarkan secara intensif agar masyarakat yang memiliki tanah wakaf dapat segera mendaftarkan dan mengurus sertifikatnya melalui jalur yang tersedia.
“Alhamdulillah, dukungan dari Kementerian Agama sangat besar. Kami juga sudah menghimbau seluruh KUA agar mempercepat proses pembuatan akta ikrar wakaf guna mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sobirin, mengapresiasi kerja sama antara ATR/BPN dan BWI dalam memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf, terutama untuk rumah-rumah ibadah.
“Mudah-mudahan keberhasilan ini menjadi wasilah bagi kita semua dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong pelestarian dan pemberdayaan potensi wakaf di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Dengan adanya program pensertifikatan tanah wakaf ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf, tetapi juga mendorong optimalisasi peran wakaf dalam pembangunan sosial dan keagamaan di Kabupaten Bekasi.
Sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan BWI Kabupaten Bekasi menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan umat.
Reporter : Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 274175
Total Pengunjung : 4101959