CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerima laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT. Hung-A Indonesia menyusul akan segera tutupnya operasional pabrik ban yang berlokasi di Cikarang Selatan itu pada awal Februari 2024.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, terkait PHK karyawan yang jumlahnya cukup besar tersebut, dirinya telah mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk mengawal proses PHK para karyawan sesuai ketentuan perundangan.
"Ya, kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai ketentuan perundangan, dan hak para pegawainya terpenuhi, dan sejauh ini mereka (PT. Hung-A) mematuhi itu semua," kata Dani Ramdan, Jumat (19/01/2024).
Dani Ramdan menyampaikan, besarnya angkatan kerja baru di Kabupaten Bekasi yang setiap tahun mencapai 50 ribu orang, ditambah dengan karyawan yang terkena PHK, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
"Tentu ini menjadi prioritas kita juga. Untuk bisa memfasilitasi mereka, agar bisa kembali mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
Dani Ramdan juga meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024, agar tidak mengganggu iklim investasi di Kabupaten Bekasi.
"Ya, kita ciptakan suasana yang kondusif, agar investasi-investasi yang di depan mata ini tidak mengurungkan niatnya, agar lapangan kerja di Kabupaten Bekasi terus terbuka," imbuhnya.
Reporter : Soni Suganda
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 1568
Pengunjung Bulan ini : 348265
Total Pengunjung : 3204782