SUKATANI – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi masih menerapkan pelayanan berbasis online untuk pendaftaran pernikahan di masa pandemi Covid-19. Hal itu sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Kepala KUA Kecamatan Sukatani Abdul Haris mengatakan, pihaknya saat ini sudah tidak lagi melayani pendaftaran pernikahan secara tatap muka di kantor KUA.
“Saat ini KUA Kecamatan Sukatani sudah tidak lagi melayani pendaftaran nikah secara offline di kantor KUA. Jadi untuk para calon pengantin yang ingin daftar nikah bisa mendaftarkan dirinya di web resmi,”kata Abdul Haris saat ditemui di Kantor KUA Kecamatan Sukatani, Selasa (26/10/2021).
Ia menyebutkan calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan harus daftar minimal 3 bulan dan maksimal 2 minggu sebelum pernikahan. Hal ini supaya tidak terjadinya miskomunimasi antara calon pengantin dengan petugas KUA akibat persiapan yang mendadak.
“Jadi kalau calon pengantin sudah daftar nikah dan mengisi data secara online, calon pengantin bisa langsung datang ke Kantor KUA menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi oleh petugas KUA Kecamatan Sukatani,” lanjutnya
Selain itu di masa pandemi Covid-19, calon pengantin yang ingin daftar nikah diwajibkan sudah divaksin dan harus melakukan test swab antigen, untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
“Kami juga mewajibkan kepada calon pengantin yang ingin daftar nikah untuk melakukan test swab antigen dan sudah divaksin, agar kami petugas KUA bisa mengetahui apakah calon pengantin ini positif Covid-19 atau tidak, kami lakukan ini untuk menghindari adanya penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.
Reporter : Ike Sopiah
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 274185
Total Pengunjung : 4101969