Jumat, 25 April 2025

Mudah! Cek Sertipikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

PEMERINTAHAN   Jun 3, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 16.489 Kali


id9807_Compress_20240604_064326_6485.jpg
LAYANAN DIGITAL : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, mengimbau masyarakat agar mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku, layanan berbasis digital yang memberi kemudahan dalam mengurus dokumen pertanahan. FOTO : ENDAR RAZIQ/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

CIKARANG SELATAN – Masyarakat Kabupaten Bekasi kini dapat memperoleh berbagai informasi terkait pertanahan dengan mengaktifkan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

“Aplikasi Sentuh Tanahku itu tidak berbayar, dan bisa diunduh baik melalui android maupun ios. Disana terdapat beberapa tools, termasuk tools terkait dengan kepemilikan sertipikat yang dimiliki oleh masyarakat,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, usai peluncuran Sertipikat Elektronik, pada Senin (03/06/2024).

Darman mengatakan, aplikasi Sentuh Tanahku dilengkapi dengan berbagai fitur yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Seperti informasi permohonan secara berkala dan transparan, dapat mengetahui ploting bidang tanah secara transparan, informasi layanan yang ada di BPN, prediksi biaya layanan, serta informasi data kepemilikan beserta rincian sertipikat.

Tak hanya itu, melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat terhindar dari pemalsuan sertipikat. Karena terdapat keamanan yang berjenjang dalam satu lembar sertipikat elektronik yang diterbitkan. Terlebih lagi, dibutuhkan username dan NIK yang harus mengikuti prosedur validasi terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk dapat terintegrasi kedalam aplikasi tersebut.

“Masyarakat yang memiliki sertipikat dengan aplikasi sentuh tanahku dan sudah terdaftar aplikasi atas namanya itu, bisa mendownload sendiri sertipikat elekroniknya secara digital. Setelah mendownload, otomatis setiap ada perubahan akan ada notifikasi untuk pemberitahuan terlebih dahulu," terangnya. 

Darman menambahkan, bagi masyarakat yang saat ini masih memegang sertipikat analog tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut tetap berlaku. Kendati demikian, ia mendorong masyarakat agar secara bertahap beralih ke sertipikat elektronik agar lebih efisien, mudah diakses, serta lebih aman.

“Ada juga di atas sebelah kanan, bisa menscan sertipikat-sertipikat elektronik yang ada kertasnya untuk mengetahui itu valid atau tidak, karena di situ akan ada informasi setelah di scan muncul hasil scan-nya itu ketika sama, benar keluar ada sertipikatnya berarti yang diterbitkan Kantah Kabupaten Bekasi, tetapi kalau tidak ada muncul sertipikat itu berarti palsu,” jelasnya.

Reporter : Arif Tiarno

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

MUI dan Lapas Cikarang Sepakat Dirikan Ponpes dan Sekolah bagi Warga Binaan
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Halalbihalal MUI, Perkuat Sinergi Ulama-Umaro dalam Membangun Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Ade Kunang : Pemanfaatan Maggot Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kurangi Pemborosan Pangan, Pemkab Bekasi Luncurkan Program Ali Topan
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinilai Berhasil dalam Pengolahan Sampah Warga, Bupati Ade Kunang Apresiasi PDUST Desa Mekarmukti
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik