Senin, 27 Januari 2025

Pj Bupati Bekasi : Peraturan Baru MenPAN-RB Dorong Akselerasi Kinerja Pejabat

PEMERINTAHAN   Oct 12, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 625 Kali


id8403_Compress_20231012_082320_0621.jpg
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi memimpin Rapat Pimpinan evaluasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di ruang rapat KH. R Ma'mun Nawawi, Rabu (11/10/2023).

CIKARANG PUSAT - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengemukakan, terbitnya Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun, menjadi kabar gembira. 

Menurutnya, aturan baru tersebut membuka kesempatan bagi para kepala perangkat daerah maupun camat untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dia mengatakan, penekanannya bukan pada rotasi-mutasi, tetapi pada kesempatan bisa meningkatkan kinerja.

Dalam surat edaran tersebut, kata Dani, telah dijelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penilaian kinerja.

Hal ini dikatakan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan usai memimpin Rapat Pimpinan evaluasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Pemkab Bekasi, di ruang rapat KH. R Ma'mun Nawawi, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Rabu (11/10/2023).

"Karena sesuai SE itu per triwulan kebetulan saat ini kita sedang menyelesaikan September, jadi kita akan lakukan Juli Agustus September sebagai triwulan pertama untuk penilaian, nah triwulan keduanya Oktober, November, Desember, karena kalau rotasi-nutasi minimal sekarang 2 triwulan, tadi sudah disampaikan agar mereka memperbaiki laporan kinerja yang sudah," jelasnya.

Dani menerangkan pada triwulan 2 ini, nantinya para pejabat wajib melaporkan kinerja secara harian. Karena itu di triwulan 1 ini mereka akan diberikan kesempatan melakukan perbaikan laporan kinerja.

"Untuk memperbaiki laporan yang sudah Juli, Agustus September, kalau merasa belum kita kasih kesempatan, tapi kalau sudah Oktober November Desember ini pure kinerja hari ini dilaporkan hari itu," tuturnya.

Selain itu, dalam edaran ini diterangkan mengenai klasifikasi kinerja, selain ada indikator kinerja individu, tetapi akan ada penilaian berkaitan perilaku.

"Selama ini kita perilaku hanya dihimpun dari disiplin ataupun aspek kehadiran, tapi sekarang ada penilaian 360 derajat berkaitan sikap, perilaku, kerjasama, integritas, orientasi pelayanan masyarakat dan hubungan relationship di antara mereka, atasan bawahan, dan yang selevel," sambungnya.

Dani meyakini penilaian kinerja ini akan efektif meningkatkan kinerja, karena telah diuji dan dilaksanakan di Pemprov Jabar. Hal itu yang menurutnya membuat Pemprov Jabar selalu mendapatkan nilai yang baik dari berbagai sisi. 

"Selalu bagus dalam berbagai bidang termasuk merit sistemnya, karena kita sudah 3 tahun berjalan melakukan penilaian seperti itu," pungkasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
PEMERINTAHAN   Jan 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Sambut Baik Peluncuran Digital Talent Scholarship dan Indeks Masyarakat Digital Indonesia
PEMERINTAHAN   Jan 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kelurahan Wanasari Ajukan 10 Usulan Prioritas dalam Musrenbang 2026
PEMERINTAHAN   Jan 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
HMI Cabang Bekasi Tuan Rumah Training Raya 2025, Pj Bupati Sampaikan Apresiasi
PEMERINTAHAN   Jan 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Akan Dilantik 6 Februari 2025
PEMERINTAHAN   Jan 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik