Selasa, 22 Juli 2025

Pemkab Bekasi dan BPKH Wilayah XI Matangkan Trayek Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 104,75 Hektare

UMUM   Apr 11, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.069 Kali


id11409_WhatsApp Image 2025-04-11 at 18.47.59.jpeg
LINGKUNGAN : Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta menggelar rapat koordinasi membahas penetapan trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 104,75 hektare di tiga kecamatan di Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses legalisasi dan pemanfaatan lahan eks kawasan hutan yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. foto : Fajar CQA

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta menggelar rapat koordinasi membahas penetapan trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 104,75 hektare di tiga kecamatan di Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses legalisasi dan pemanfaatan lahan eks kawasan hutan yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Rapat digelar pada Jumat (11/04/2025) di Ruang Rapat KH. R. Ma'mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Hadir dalam rapat tersebut Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta Suhendro, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana, serta jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut, dan meminta agar seluruh pihak terkait dapat membangun koordinasi yang efektif di lapangan. “Nanti mohon kita bikin time line atau grup untuk komunikasi bersama Camat, Desa, dan Bagian Tapem juga,” ujarnya saat memimpin rapat.

Dalam penjelasannya, Kepala BPKH Wilayah XI Suhendro menyampaikan bahwa program penataan batas ini akan menyasar tiga kecamatan, yaitu Muaragembong, Babelan, dan Cabangbungin. Luas areal yang akan ditata mencapai 104,75 hektare dengan panjang batas sekitar 77 kilometer, sesuai dengan ketentuan dalam SK pelepasan kawasan hutan yang telah diterbitkan. Seluruh kegiatan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk penandaan batas, akan dipasang sebanyak 2.585 buah pal batas dan 77 papan pengumuman di lokasi sasaran,” jelas Suhendro.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan BPKH Wilayah XI Yogyakarta.

Rencananya, kegiatan simbolis penandaan batas akan dilaksanakan di Kecamatan Muaragembong, yang menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program ini.

Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan trayek batas areal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama BPKH Wilayah XI dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mempercepat proses penataan batas dan legalisasi lahan yang telah dilepas dari kawasan hutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, serta mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berbasis tata ruang yang jelas. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter : Fajar CQA

Berita Lainnya

Dinas SDA-BMBK Target Normalisasi 65 Titik Sungai di Agustus 2025
UMUM   Jul 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Gebyar Persikindo Bekasi: Bangkitkan Ketahanan Pangan dan UMKM Lokal
UMUM   Jul 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Lewat Program Botram, Disdamkar Gencarkan Edukasi Pemadaman Api kepada Masyarakat
UMUM   Jul 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik