Sabtu, 26 April 2025

Plh Sekda Jaoharul Alam Sosialisasi Perbup Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PEMERINTAHAN   Aug 28, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 390 Kali


id10323_Compress_20240828_190459_9772.jpg
SOSIALISASI PERBUP : Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam membuka sosialisasi terkait Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024, Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Bertempat di Harper Hall, Lippo Cikarang. Pada Rabu, (28/08/2024). FOTO : ENDAR RAZIQ B / NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

CIKARANG SELATAN - Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam membuka sosialisasi terkait Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi di Harper Hall, Lippo Cikarang pada Rabu (28/08/2024).

Dalam sambutannya, Jaoharul Alam menuturkan bahwa sosialisasi sebagai langkah penting dalam proses pembentukan kebijakan dan hukum, yang juga merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam penguatan tertib pajak kepada masyarakat. Dalam hal ketepatan waktu dan kesesuaian pelaporan BPHTB.

Jaoharul menyebutkan, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menjadi acuan Perbup ini, akan memperkuat desentralisasi fiskal dalam mendukung pemerataan pembangunan serta pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, Perbup ini secara khusus mengatur tentang perolehan hak atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu yang kita undang adalah ikatan Notaris, PPAT dan PPATS Kecamatan. Sehingga kita dapat mengoptimalkan local taxing power ini dari salah satu kontributor PAD yakni BPHTB," ungkapnya.

Dia juga berharap, Perbup ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak terkait agar penerimaan pajak di Kabupaten Bekasi dapat maksimal, serta dapat mendukung upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.

“Kita pastikan tata cara pemungutan BPHTB dilakukan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku dan kita dukung upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan,” harapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menambahkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB merupakan sektor yang paling signifikan dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dan berhasil menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah yang perkembangan ekonominya cukup pesat.

Dia juga menyebutkan, tujuan kegiatan ini yakni untuk memberikan informasi dan pengetahuan yang baik dan benar terkait pembayaran dan pelaporan BPHTB yang tepat. Dengan begitu, realisasi PAD yang nantinya diperoleh dari sektor ini akan lebih maksimal guna mendukung penyelesaian pembangunan Kabupaten Bekasi.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini yang kita targetkan realisasinya bisa tercapai, karena pajak ini juga untuk pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Kegiatan ini turut diisi dengan pemaparan materi dan sharing session oleh narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta dari Kementerian Keuangan RI.

Reporter : Arif Tiarno

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Bupati Bekasi Hadiri Peringatan Hari Otda ke-29 Secara Virtual
PEMERINTAHAN   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Hadiri Peringatan Hari Otda ke-29 Secara Virtual
PEMERINTAHAN   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
MUI dan Lapas Cikarang Sepakat Dirikan Ponpes dan Sekolah bagi Warga Binaan
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Halalbihalal MUI, Perkuat Sinergi Ulama-Umaro dalam Membangun Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Ade Kunang : Pemanfaatan Maggot Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik