CIKARANG SELATAN - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menghadiri acara Grand Launching Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Pusat Studi Pendamping Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dimiliki Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bekasi dan menjadi satu-satunya LPK pendamping TKA yang terakreditasi di Indonesia. Acara grand launching ini bertempat di Hotel Nuanza, Cikarang Selatan, pada Selasa (7/11).
Pj. Bupati Bekasi mengatakan, nantinya LPK Apindo Bekasi berperan penting dalam melakukan pengawasan, pelayanan dan pelatihan bagi para pendamping TKA. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Peraturan Perundang-Undangan untuk mewajibkan para TKA yang bekerja di Indonesia memiliki pendamping yang difasilitasi oleh perusahaan.
“LPK Apindo akan memberikan layanan pelatihan bagi pendamping TKA, karena sesuai dengan peraturan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus ada tenaga pendamping yang disiapkan oleh perusahaan,” ucapnya saat diwawancarai.
Menurutnya menjadi TKA tidak hanya fasih dalam berbahasa saja, namun perlu juga ditanami oleh keterampilan, pengetahuan budaya, dan wawasan lokal. Tugas tersebut menjadi kewajiban tenaga pendamping dalam membagikan pengetahuan kepada TKA lokal.
“Selama ini tidak ada persiapan khusus, sementara untuk menjadi TKA perlu ada keterampilan serta wawasan selain bahasa. Fungsinya pendamping juga tentu untuk berbagi pengetahuan dari TKA kepada TKA lokal kita,” katanya.
Selain itu, TKA perlu dilatih supaya bisa nyaman, cepat menyesuaikan diri di perusahaan dan berkualitas. Sehingga, dibukanya LPK Pendamping TKA mampu mempermudah perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan TKA secara lebih optimal.
“Kita perusahaan-perusahaan nantinya bisa lebih mudah memanfaatkan para TKA secara lebih optimal, karena para TKA sudah dilatih oleh para pendamping yang berkualitas,” jelasnya.
Dani menerangkan, dengan adanya pendamping yang terlatih pun bisa meminimalisir terjadinya masalah atau dampak negatif dari para TKA, serta hadirnya petugas pengawas bertugas untuk melakukan upaya, juga monitoring pelaksanaan pekerjaan TKA.
“Dengan adanya pendamping juga bisa meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi dari TKA, disamping itu petugas pengawas kita juga memonitoring para TKA,” katanya.
Dani menuturkan untuk dikatakan sebagai TKA resmi, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pengawas juga harus memastikan bahwa TKA memenuhi syarat perizinan, seperti masa tinggal, gaji, dan keterampilan.
“Kalau regulasi kan sudah ada di pusat, kalau kita sebagai pengawasan saja untuk mengawasi ketenagakerjaan, seperti masa tinggal, gaji, keterampilan supaya tidak melebihi peraturan ditingkat pusat.” tukasnya.
Menurut Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Andi Akbar, Disnaker Kabupaten Bekasi nantinya berperan juga untuk melakukan sosialiasi, pembinaan, dan pelaksanaan peraturan khususnya Peraturan Pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahunnya.
“Kami akan lakukan sosialisasi setiap tahunnya, selain itu melakukan monitoring evaluasi terhadap retribusi optimalisasi pendapatan PAD penggunaan TKA, dan sosialiasi.” imbuhnya.
Disamping itu, Bidang Pendidikan dan Pelatihan APINDO Kabupaten Bekasi, Agus Riyanto menambahkan pelatihan yang diberikan berupa soft skill kepada para pendamping dalam mempersiapkan mental, moral, dan kemampuan menyerap ilmu pengetahuan.
“Para pendamping ini diberikan pelatihan berupa soft skill terutama dalam kesiapan mental, moral, dan kemampuan ilmu pengetahuannya ya.” tuturnya. (Prokopim Pemkab Bekasi).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7517
Pengunjung Bulan ini : 324645
Total Pengunjung : 3591926