CIKARANG PUSAT - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan pihak kepolisian akan tetap memberlakukan sanksi bagi para pengendara milik instansi pemerintah jika terbukti melakukan pelanggaran saat diberlakukannya Tilang Elektronik.
"Tidak ada pengecualian, termasuk kendaraan berplat merah apabila melakukan akan kita tindak,” kata Hendra Gunawan, usai acara Launching Bebunge di Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Kamis (05/03).
Kapolres menyampaikan, saat ini rencana penerapan tilang elektronik di Simpang SGC Cikarang Kota masih dalam pembenahan dan akan diujicobakan dalam waktu dekat.
“Uji coba kemungkinan akan kita lakukan dari hari Sabtu sampai dengan Selasa besok. Itu uji coba ya, bukan sosialisasi,” ungkapnya.
Apabila dari hasil uji coba itu maksimal, maka selanjutnya pihak kepolisian akan mensosialisasikan penerapan tilang elektronik terlebih dahulu kepada masyarakat selama 1 bulan.
Pihaknya juga akan memasang papan informasi yang menyebutkan di lokasi tersebut dipasang CCTV yang akan merekam semua bentuk pelanggaran yang dilakukan para pengendara, baik pengendara roda dua, roda empat maupun roda enam.
Reporter : Muhamad Ikbal
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 274185
Total Pengunjung : 4101969