Sabtu, 15 November 2025

DPRD Apresiasi Bupati Bekasi atas Dukungan terhadap Pengembangan Pesantren

SUARA DEWAN   Nov 11, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 127 Kali


id12468_IMG_20251111_171212.jpg
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Ombi Hari Wibowo

CIKARANG PUSAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memberikan apresiasi kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, atas komitmen dan perhatian pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pesantren di wilayah Kabupaten Bekasi.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ombi Hari Wibowo, dalam Rapat Paripurna Pengesahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (10/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ombi menyampaikan terima kasih dari para kyai serta pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bekasi kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, yang telah mengalokasikan anggaran hibah untuk pesantren pada tahun anggaran 2026.

“Ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap pengembangan pesantren di Kabupaten Bekasi. Dukungan tersebut sangat berarti bagi peningkatan mutu pendidikan keagamaan dan pemberdayaan santri di daerah,” ujar Ombi, pada Selasa (11/11/2025).

Selain memberikan apresiasi, Ombi juga menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait kebijakan nasional yang perlu segera direspons oleh pemerintah daerah. Ia menyoroti dua kebijakan penting yang baru diterbitkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tentang Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama.

Menurut Ombi, DPRD Kabupaten Bekasi telah lebih dahulu menyusun regulasi yang sejalan dengan arah kebijakan nasional tersebut, melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan.

“Oleh karena itu, kami mendorong Pemkab Bekasi untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari kedua perda itu, agar implementasinya bisa berjalan efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan berdampak bagi masyarakat.

“DPRD siap mendukung setiap langkah Pemkab Bekasi dalam melaksanakan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik, termasuk pengembangan pesantren dan pengelolaan lingkungan,” pungkasnya.

Reporter : Andre M Jafar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

DPRD Apresiasi Bupati Bekasi atas Dukungan terhadap Pengembangan Pesantren
SUARA DEWAN   Nov 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pansus IV DPRD Tuntaskan Pembahasan Raperda LP2B
SUARA DEWAN   Aug 12, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Wakil Ketua DPRD Budi MM Apresiasi Pemkab Bekasi Raih Opini WTP dari BPK
SUARA DEWAN   Jun 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ketua DPRD Dorong RPJMD 2025-2029 Ciptakan Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan
SUARA DEWAN   May 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dewan Boby Agus Ramdan Tinjau Tanggul Jebol di Karangbahagia
SUARA DEWAN   Mar 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik