Rabu, 08 April 2026

Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Lindungi Anak di Ruang Digital

TEKNOLOGI   Apr 8, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 45 Kali


id12953_WhatsApp Image 2026-04-08 at 16.14.40.jpeg
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah. Foto: Jaja Jaelani/Diskominfosantik

CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Penyelenggaraan Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menegaskan bahwa regulasi tersebut hadir untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Tujuan utama PP Tunas ini menyasar anak, orang tua, pendidik, platform digital, hingga pemerintah. Ini adalah upaya bersama untuk memastikan anak-anak kita aman di ruang digital,” ujarnya saat ditemui di Kantor DP3A, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (08/04/2026).

Menurutnya, latar belakang lahirnya kebijakan ini tidak lepas dari tingginya penggunaan internet pada anak usia dini. Bahkan, terdapat data yang menunjukkan bahwa anak di bawah satu tahun sudah mulai terpapar internet, umumnya melalui perangkat yang diberikan orang tua.

“Kadang anak diberikan tontonan agar tenang. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Titin menjelaskan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat.

DP3A sendiri telah melakukan berbagai langkah, di antaranya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, serta memperkuat peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (SAPA) di tingkat desa dan kecamatan.

“Kasus-kasus yang terjadi, seperti penyebaran konten negatif di grup media sosial hingga tawuran yang berawal dari komunikasi digital, menjadi pengingat bahwa pengawasan harus dilakukan bersama,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang nantinya akan berperan dalam pengawasan implementasi kebijakan tersebut.

“Harapannya masyarakat lebih aware. Pengawasan itu bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga masyarakat. Mulai dari keluarga, lingkungan RT/RW, hingga tokoh masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya baik DP3A maupun Diskominfosantik akan sejalan mengenai implementasi PP Tunas harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan, lembaga masyarakat, dan tokoh agama.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan melakukan penguatan sosialisasi melalui berbagai media serta jaringan yang sudah ada, seperti PKK, Dharma Wanita, hingga perangkat desa.

“Yang paling penting adalah kesadaran kita semua. Jangan saling menunjuk, tapi mulai dari diri sendiri, keluarga, lalu lingkungan,” ujar Titin.

Peran Kominfo: Edukasi dan Diseminasi Informasi

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menegaskan bahwa PP Tunas bukan untuk membatasi kreativitas anak, melainkan melindungi mereka dari dampak negatif ruang digital.

“Seringkali muncul anggapan bahwa ini membatasi anak. Padahal justru pemerintah ingin melindungi anak agar tetap bisa berkembang tanpa terpapar konten negatif,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (08/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab utama dalam regulasi ini berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik pemerintah maupun swasta, untuk memastikan adanya sistem pengamanan, verifikasi usia, serta penyaringan konten.

“Platform digital harus mampu mengendalikan kontennya agar sesuai dengan usia pengguna. Ini yang selama ini belum optimal,” jelasnya.

Di sisi lain, Diskominfosantik memiliki peran penting dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami bertugas melakukan diseminasi informasi agar masyarakat memahami tujuan PP Tunas secara utuh, tidak sepotong-sepotong,” katanya.

Peran Orang Tua Jadi Kunci, Tanpa Menutup Kreativitas Anak

Yan Yan menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital sangat bergantung pada peran orang tua.

“Pembatasan dari sistem saja tidak cukup tanpa pengawasan orang tua. Anak sekarang sangat cepat beradaptasi dengan teknologi,” ujarnya.

Ia memberikan beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan orang tua, di antaranya:

Membatasi durasi penggunaan gadget,

Mengawasi konten yang diakses anak,

Memanfaatkan fitur pengamanan digital,

Memberikan edukasi dan ketegasan dalam penggunaan perangkat.

“Jangan sampai anak terus-menerus terpapar gadget tanpa kontrol. Ini berdampak pada kesehatan fisik, psikologis, dan kemampuan sosial mereka,” tegasnya.

Yan Yan berharap anak-anak di Kabupaten Bekasi dapat tumbuh sebagai generasi yang cerdas, kreatif, sekaligus terlindungi dari dampak negatif dunia digital.

“Harapannya, manfaat teknologi lebih banyak dirasakan daripada risikonya,” pungkas Yan Yan.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Lindungi Anak di Ruang Digital
TEKNOLOGI   Apr 8, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Terima Bantuan Kapal Penjaring Sampah Sungai dari Jerman
TEKNOLOGI   Jan 28, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BPBD Kabupaten Bekasi Gandeng BNPB Terapkan Teknologi Modifikasi Cuaca
TEKNOLOGI   Jan 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
ASN Kabupaten Bekasi Ikuti Pelatihan Kompetensi Digital GTA 2025
TEKNOLOGI   Aug 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DLH Kabupaten Bekasi Gelar Uji Emisi Gratis Sambut Hari Jadi ke-75
TEKNOLOGI   Aug 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik