Kamis, 16 April 2026

Hindari Dampak Negatif, SMPN 1 Cikarang Timur Batasi Penggunaan Ponsel di Lingkungan Sekolah

PENDIDIKAN   Apr 16, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 451 Kali


id12981_IMG_20260416_150425.jpg
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Cikarang Timur, Imam

CIKARANG TIMUR – Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat dukungan dari kalangan pendidikan. Salah satunya datang dari SMPN 1 Cikarang Timur yang telah menerapkan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Cikarang Timur, Imam menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Penyelenggaraan Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.

Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial penting untuk mencegah berbagai dampak negatif, seperti kecanduan gawai, paparan konten tidak layak, hingga risiko cyber bullying.

“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan anak-anak bisa terhindar dari kecanduan gawai serta konten negatif yang saat ini masih minim penyaringan. Selain itu, juga dapat mengurangi risiko cyber bullying,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur, Kamis (16/4/2026).

Di lingkungan sekolah, pihaknya telah menetapkan aturan tegas bahwa siswa tidak diperkenankan membawa ponsel, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

“Kami memang tidak memperbolehkan siswa membawa handphone ke sekolah, kecuali pada kegiatan khusus yang membutuhkan penggunaan perangkat tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan fokus belajar siswa. Pasalnya, penggunaan ponsel kerap mengalihkan perhatian siswa ke aktivitas lain seperti bermain gim atau mengakses hal di luar kepentingan belajar.

Selain itu, pembatasan tersebut juga diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan teknologi, seperti dokumentasi yang tidak pantas di lingkungan sekolah.

“Dengan pembatasan ini, siswa bisa lebih fokus belajar dan mengurangi potensi kegiatan negatif di sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya sosialisasi sekolah dalam mendukung implementasi PP Tunas, yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Pihak sekolah berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus mendukung tumbuh kembang siswa secara sehat di era digital.

Pemkab Bekasi melalui Diskominfosantik dan perangkat daerah terkait mengajak kepada semua pihak khususnya guru yang ada di sekolah dapat mengedukasi siswa-siswinya.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Hindari Dampak Negatif, SMPN 1 Cikarang Timur Batasi Penggunaan Ponsel di Lingkungan Sekolah
PENDIDIKAN   Apr 16, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perpres 18 Tahun 2026 Terbit, Kemenag Kabupaten Bekasi Apresiasi Hadirnya Ditjen Pesantren
PENDIDIKAN   Apr 16, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
SDN Wanasari 01 Cibitung Resmikan Perpustakaan Ramah Anak
PENDIDIKAN   Apr 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
‎Plt Bupati Bekasi Dukung Pembentukan Raperda Perlindungan Guru
PENDIDIKAN   Mar 30, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
SDN Wanasari 01 Jadi Sekolah Model Implementasi Pembelajaran RAMAH
PENDIDIKAN   Mar 12, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik