Hari Terakhir Pengaduan, Komisi IV DPRD Bekasi Pastikan Pembayaran THR Perusahaan Kondusif
SUARA DEWAN
Mar 27, 2026 -
Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik -
Dibaca : 60 Kali
SIDAK : Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi saat melakukan sidak pembayaran THR terhadap karyawan PT Monde Mahkota Biscuit di Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, jelang lebaran 2026. FOTO: TATA JAELANI/DISKOMINFOSANTIK.
CIKARANG PUSAT – Hari terakhir pengaduan ke Posko Pengaduan THR Disnaker pada Jumat (27/03/2026), Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, H Boby Agus Ramdan, menilai pembayaran THR perusahaan kondusif.
Dia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan pada menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri, dengan langkah sistematis, terencana, berkelanjutan, serta melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Pengawasan ini berdasarkan pengaduan-pengaduan serta kami lakukan melalui sidak ke perusahaan-perusahaan besar, terutama yang jumlah karyawannya di atas 300 orang, sebagai langkah antisipatif, preventif, dan pengawasan langsung agar tidak terjadi pelanggaran pembayaran THR di lapangan,” ujar H Boby Agus Ramdan, pada Jumat (27/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa metode sampling dipilih karena tidak memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi dalam waktu bersamaan, mengingat jumlah perusahaan sangat banyak, tersebar luas, serta membutuhkan waktu, tenaga, dan koordinasi lintas sektor yang tidak sedikit dalam pelaksanaannya.
“Kami lakukan sampling-sampling saja, karena tidak mungkin semua perusahaan kita survei, jadi yang karyawannya di atas 300 menjadi prioritas utama pengawasan agar lebih efektif, efisien, terarah, dan memberikan hasil maksimal,” katanya.
Dalam pelaksanaan sidak, Komisi IV selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar pengawasan berjalan optimal dan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengawal pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Setiap kita turun ke lapangan, kita didampingi Disnaker untuk memastikan pengawasan ini berjalan dengan baik, terstruktur, terukur, sesuai aturan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil sidak yang telah dilakukan, sebagian besar perusahaan yang dikunjungi tidak ditemukan permasalahan dalam pembayaran THR kepada para pekerja, sehingga kondisi ini mencerminkan tingkat kepatuhan perusahaan yang cukup baik serta kesadaran terhadap kewajiban normatif yang harus dipenuhi menjelang hari besar keagamaan.
“Dari hasil kunjungan kami, semua perusahaan yang kita datangi tidak ada permasalahan terkait THR, sehingga kondisi ini menunjukkan kepatuhan perusahaan cukup baik terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan adanya satu aduan terkait tenaga keamanan di PT Liwewe yang merupakan pekerja dari pihak ketiga atau outsourcing, sehingga permasalahan tersebut tidak secara langsung berasal dari manajemen utama perusahaan melainkan dari sistem kerja sama dengan pihak penyedia tenaga kerja.
“Memang ada aduan dari security, tapi itu dari pihak outsourcing, bukan dari manajemen perusahaan, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut mekanisme kerja sama dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihak outsourcing telah berkomitmen untuk membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga diharapkan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan pekerja yang sebelumnya merasa khawatir terhadap hak mereka tersebut.
“Mereka menjanjikan pembayaran satu minggu sebelum Lebaran, jadi masih sesuai aturan karena maksimal H-7, walaupun waktunya cukup mepet dan membuat para pekerja sempat merasa khawatir,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara umum kondisi pembayaran THR di Kabupaten Bekasi masih tergolong kondusif berdasarkan hasil sampling yang telah dilakukan, sehingga tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan di wilayah tersebut. (*)
Reporter : Tata Jaelani
Editor : Yus Ismail