Rabu, 28 Januari 2026

Status TPS Incinerator di Kebalen Masih Dikaji, Dewan Rekomendasikan Penutupan

SUARA DEWAN   Jan 28, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 85 Kali


id12733_WhatsApp Image 2026-01-28 at 12.06.22.jpeg
KOMISI III: Suasana rapat di Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dengan memanggil sejumlah pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Disperkimtan terkait TPS berbasis incinerator di Perumahan Taman Kebalen Indah, Kecamatan Babelan, pada (27/01/2026). FOTO: IST

BABELAN – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) berbasis incinerator di Perumahan Taman Kebalen Indah, Kecamatan Babelan, hingga kini masih dalam tahap kajian lanjutan. Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bekasi terus melakukan pendalaman terhadap aspek perizinan, tata ruang, serta dampak lingkungan sebelum mengambil keputusan akhir terkait fasilitas tersebut.

Lurah Kebalen, Andika Journalisanda, menyampaikan bahwa hasil rapat bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi belum bersifat final. Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil konfirmasi dari dinas-dinas teknis yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan dan pengawasan bangunan.

“Hasil putusan rapat kemarin itu masih dikaji. Yang jelas, dinas-dinas terkait sedang dikonfirmasi untuk memastikan status perizinan dan administrasi dari TPS incinerator tersebut,” ujar Andika pada Rabu (28/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi sementara, belum ada satu pun dinas yang menyatakan telah mengeluarkan izin resmi atas pendirian maupun operasional TPS incinerator di lokasi tersebut. Kondisi ini menjadi dasar pemerintah untuk bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil langkah.

“Kalau dari dinas-dinas memang tidak ada yang memberikan izin. Itu yang sekarang sedang kita dalami bersama,” katanya.

Terkait isu rekomendasi penutupan, Andika menegaskan bahwa pemerintah masih fokus pada proses kajian dan tindak lanjut. Menurutnya, penyampaian informasi ke publik harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Makanya masih dikaji lagi. Kalau memang nanti dinyatakan ilegal atau ada pelanggaran, tentu akan ada langkah lanjutan, tapi saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Andika juga mengungkapkan bahwa lokasi TPS incinerator tersebut hingga kini belum dilakukan serah terima secara resmi. Hal ini menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi kejelasan status hukum dan pengelolaan fasilitas tersebut.

“Perkembangan terakhir, karena belum ada serah terima, maka masih dilakukan klarifikasi bahwa lokasi tersebut memang belum diserahterimakan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyatakan bahwa Komisi III secara prinsip telah merekomendasikan penutupan TPS incinerator tersebut. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Disperkimtan.

“Berdasarkan site plan dan block plan, lokasi itu masuk kawasan perumahan RW 20 dan merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Maka harus ada kejelasan status dan peruntukannya,” kata Saeful Islam usai rapat.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada permohonan perizinan yang masuk terkait pembangunan maupun pengoperasian TPS incinerator tersebut. Hal ini diperkuat oleh hasil klarifikasi dari seluruh dinas teknis yang diundang dalam rapat.

“Tidak ada permohonan IMB atau PBG, tidak ada dokumen lingkungan, dan tidak ada perizinan apa pun. Ini bukan pendapat Komisi III, tapi hasil klarifikasi dari dinas-dinas terkait,” tegasnya.

Saeful juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan penggunaan teknologi incinerator, khususnya yang dioperasikan secara manual, sudah tidak direkomendasikan lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena berisiko terhadap lingkungan.

“LH menyampaikan bahwa teknologi incinerator itu sudah tidak dipopulerkan lagi oleh kementerian, apalagi yang manual seperti ini,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan kepada dinas terkait, Satpol PP, serta penegak hukum lingkungan untuk melakukan penutupan TPS incinerator tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau persyaratan tidak dipenuhi dan tidak ada izin, maka rekomendasinya jelas, harus ditutup,” tegas Saeful.

Meski demikian, Saeful menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan terakhir, TPS incinerator tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Pengelolaan sampah warga saat ini dilakukan melalui bank sampah serta pengangkutan oleh UPTD Dinas Lingkungan Hidup.

“Sekarang sampah warga diangkut oleh mobil dinas LH. Saat kami turun ke lokasi, tidak ada aktivitas incinerator,” jelasnya.

DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penutupan tetap harus dilakukan secara administratif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, dengan tetap mengedepankan aturan serta aspirasi masyarakat setempat.

“Penutupan harus melalui mekanisme administrasi yang benar. Prinsipnya, aturan dan kepentingan warga harus menjadi prioritas,” pungkasnya. 


Reporter : Tata Jaelani

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Status TPS Incinerator di Kebalen Masih Dikaji, Dewan Rekomendasikan Penutupan
SUARA DEWAN   Jan 28, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPRD Apresiasi Bupati Bekasi atas Dukungan terhadap Pengembangan Pesantren
SUARA DEWAN   Nov 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pansus IV DPRD Tuntaskan Pembahasan Raperda LP2B
SUARA DEWAN   Aug 12, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Wakil Ketua DPRD Budi MM Apresiasi Pemkab Bekasi Raih Opini WTP dari BPK
SUARA DEWAN   Jun 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ketua DPRD Dorong RPJMD 2025-2029 Ciptakan Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan
SUARA DEWAN   May 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik