CIKARANG SELATAN - Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Validasi dan Verifikasi data Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yang bertempat di Grand Zuri Hotel Cikarang, pada Selasa (14/05/2024).
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Daryono menuturkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan data yang valid mengenai Lembaga Kesejahteraan Sosial yang ada di Kabupaten Bekasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan, baik dalam legalitas terdaftar, akreditasi, serta reakreditasi yayasan ataupun lembaga.
“Kita ingin agar Lembaga Kesejahteraan sosial yang belum terakreditasi dapat mengajukan permohonan dan bagi yang telah terakreditasi akan tetapi masa aktifnya telah kadaluarsa dapat segera melakukan akreditasi,” ungkapnya.
Daryono menjelaskan, dalam mengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial para pengurus harus memahami standar administrasi yang mesti dipenuhi. Akreditasi menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan, baik dari sisi regulasi maupun integritas.
“Tentu dipahami juga bahwa LKS ini sebagai suatu lembaga, dalam memberikan pelayanan sosial kepada warga binaannya, mereka sudah memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Harapannya, kemitraan antara Dinsos dan LKS ini semakin sinergi sehingga tujuan akhir meningkatnya kesejahteraan sosial di masyarakat Kabupaten Bekasi itu dapat tercapai,” terangnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Indah Sulistiowati menambahkan, berdasarkan data yang terdaftar saat ini ada sekitar 153 Lembaga Kesejahteraan Sosial di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun baru sebagian besar yang secara administrasi telah terakreditasi.
Penguatan pemahaman kepada pengurus LKS terkait tata kelola administrasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan integritas serta mematuhi standar dalam penyediaan pelayanan.
“Sehingga melalui kegiatan ini, LKS tersebut diarahkan membuat permohonan pengajuan untuk akreditasi, mengingat akreditasi itu sendiri menjadi bagian untuk mendapat bantuan sosial baik dari pusat, provinsi maupun daerah. Dan yang kita undang LKS yang sudah terakreditasi tapi masa aktifnya sudah habis jadi harus melakukan reakreditasi dan juga LKS yang baru yang belum mengajukan proses akreditasi,” terangnya.
Reporter : Arif Tiarno
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3052
Pengunjung Bulan ini : 349749
Total Pengunjung : 3206266