Rabu, 25 September 2024

Dani Ramdan Lantik 1.714 Tenaga PPPK di Lingkungan Pemkab Bekasi

PEMERINTAHAN   Mar 4, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 709 Kali


id9238_Compress_20240304_162901_1219.jpg
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan melantik 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, pada Senin (04/03/2024). Foto : Jaja Jaelani/Newsroom Diskominfosantik.

CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, pada Senin (04/03/2024). 

Dani Ramdan menyampaikan, pelantikan tenaga PPPK untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tersebut berdasarkan pendampingan verifikasi berkas kelulusan formasi tahun 2023. 

"Saya ucapkan selamat kepada 1.714 orang yang telah sah sebagai PPPK Kabupaten Bekasi. Tentu ini perlu disyukuri, karena masih banyak tenaga honorer yang belum berkesempatan untuk menjadi PPPK. Karena semuanya harus melalui verifikasi atau seleksi administratif," terangnya. 

Selain itu, Dani menyebutkan, pengangkatan PPPK ini didasarkan pada kemampuan keuangan pemerintah daerah. 

"Karena dengan peningkatan status sebagai PPPK akan mendapatkan tunjangan tambahan, karena itu bagi pemerintah daerah, ada kemampuan keuangan yang harus disiapkan," ujarnya. 

Dani berpesan kepada para tenaga PPPK yang dilantik untuk berkomitmen meningkatkan kinerja dan dedikasi sebagai abdi negara dan pelayan publik. 

Namun demikian, Dani menuturkan, pada tahun 2024 ini seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat, dari sisi masa kerja, pada pendataan dan penginputan data base, akan diangkat menjadi PPPK. 

"Tentu kebijakan ini mengandung konsekuensi, harus dialokasikannya anggaran yang cukup besar untuk belanja pegawai, tetapi ini adalah amanat Undang-undang yang harus dijalankan," ucapnya. 

Disamping itu, pengangkatan PPPK ini juga sebagai apresiasi pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang sudah bekerja dengan penuh dedikasi. 

"Dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," terangnya. 

Reporter : Dani Moses

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Gelar Verifikasi Pilar ke-1 STBM Tingkat Provinsi Jabar
PEMERINTAHAN   Sep 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringatan Hantaru Tingkat Jabar, Pemkab Bekasi Terima 65 Sertipikat Aset Daerah
PEMERINTAHAN   Sep 24, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diskominfosantik Kembali Salurkan Bantuan 10.000 Liter Bersih untuk Warga Babelan
PEMERINTAHAN   Sep 24, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Sekda Minta Acara Pembukaan dan Pawai Taaruf MTQ Kabupaten Bekasi Disiapkan dengan Matang
PEMERINTAHAN   Sep 24, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Gelar Workshop Pengelolaan Pendapatan Daerah Berbasis Digital
PEMERINTAHAN   Sep 24, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik