Sabtu, 25 Januari 2025

Bapenda Jabar Perpanjang Program BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

PEMERINTAHAN   Sep 7, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 40.405 Kali


id8155_Compress_20230907_133351_1570.jpg


CIKARANG UTARA - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memperpanjang program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, hingga tanggal 23 Desember 2023.

Sebelumnya program BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, sudah berlangsung sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023, untuk kendaraan motor ataupun mobil di wilayah Jawa Barat. Namun program ini diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat. 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Bekasi/Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Ginanjar mengatakan, perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terlambat membayar pajak kendaraan yang telah menunggak lebih dari 7 (tujuh) tahun," kata Fajar, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya program BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, sudah berlangsung sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023, untuk kendaraan motor ataupun mobil di wilayah Jawa Barat. 

Lewat program "Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor", masyarakat Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun ada persyaratan yang harus dibawa untuk program BBNKB II, di antaranya STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Kendaraan Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan Dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik dan semua berkas disalin atau difotokopi.

Kemudian untuk program "Diskon Pajak Kendaraan Bermotor" diperuntukan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lebih dari 7 tahun, cukup membayar sebanyak 3 tahun.

Lewat program ini juga masyarakat punya kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraannya.

Adapun persyaratan Diskon PKB yakni STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK). Khusus untuk pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK serta bukti hasil cek fisik, kendaraan harus hadir di Samsat

Fajar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memanfaatkan sisa waktu program bebas biaya balik nama pajak kendaraan bermotor dan diskon khusus PKB kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan Diskon PKB khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun" terangnya. 

Reporter : Andre M Jafar

Editor      : Yus Ismail

 

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Sambut Baik Peluncuran Digital Talent Scholarship dan Indeks Masyarakat Digital Indonesia
PEMERINTAHAN   Jan 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kelurahan Wanasari Ajukan 10 Usulan Prioritas dalam Musrenbang 2026
PEMERINTAHAN   Jan 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
HMI Cabang Bekasi Tuan Rumah Training Raya 2025, Pj Bupati Sampaikan Apresiasi
PEMERINTAHAN   Jan 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Akan Dilantik 6 Februari 2025
PEMERINTAHAN   Jan 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemerintah Kabupaten Bekasi Dampingi Komisi IV DPR RI Tinjau Perairan Paljaya
PEMERINTAHAN   Jan 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik