Selasa, 22 Oktober 2024

Rakor Bersama Stakeholder, Bawaslu Catat Ada 9.077 Kegiatan Kampanye di Kabupaten Bekasi

UMUM   Oct 17, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 202 Kali


id10600_Compress_20241017_174351_1519.jpg
Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama stakeholder menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Bekasi, di Hotel Holiday Inn Jababeka Cikarang, Cikarang Selatan, pada Kamis (17/10/2024).

CIKARANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi bersama stakeholder menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Bekasi, di Hotel Holiday Inn Jababeka Cikarang, Cikarang Selatan, pada Kamis (17/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jaoharul Alam bersama unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan hasil pengawasan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024. 

Untuk Pilgub Jawa Barat dia menyampaikan, Nomor Urut 1 ada 77 pemasangan alat peraga (APK) kampanye yang tercatat. Nomor urut 2, penyebaran bahan kampanye 1 kali, 3 pertemuan tatap muka, dan 130 pemasangan alat kampanye.

Calon nomor urut 3, ada 1 kali pertemuan terbatas, 5 kali pertemuan tatap muka, dan 74 kali penyebaran bahan kampanye, 4 kegiatan lainnya, serta 233 alat peraga kampanye. 

Sedangkan nomor urut 4 ada 1 kali pertemuan tatap muka, 20 kali penyebaran kampanye, 242 APK.

Akbar mengatakan, untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, nomor urut 1 ada 1 kali pertemuan terbatas dan 18 kali pertemuan tatap muka.

"Kemudian ada 23 kali penyebaran bahan kampanye, 838 penyebaran APK, dan 3 kali melaksanakan kegiatan lainnya," ujarnya. 

Selanjutnya, untuk paslon nomor urut 2, ada 4 kali pertemuan terbatas, 34 kali pertemuan tatap muka dan dialog, 87 kali penyebaran bahan kampanye, dan 1.982 penyebaran APK.

"Kemudian ada 9 kali kegiatan lainnya. Yang kami catat berdasarkan hasil pengawasan," kata Akbar. 

Calon nomor urut 3, lanjut Akbar, ada 3 kali pertemuan terbatas, 17 kali pertemuan tatap muka, 18 kali penyebaran bahan kampanye, 1.845 pemasangan APK, dan 2 kali kegiatan lainnya.

"Total keseluruhan dari mulai metode pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran kampanye, penyebaran APK, yang kami catat itu 9.077 kegiatan kampanye di Kabupaten Bekasi," terangnya.

Mengenai penanganan pelanggaran, Akbar Khadafi mengatakan, sudah ada 14 penanganan yang dilakukan. Misalnya berkaitan dengan netralitas kepala desa yang dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.

"Kemudian dugaan pelanggaran money politic, lalu pembagian materi lainnya, ini adalah di luar bahan kampanye. Karena kalau bahan kampanye kan habis-pakai. Dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 ini bisa kena yang habis pakai," ungkapnya. 

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

PPS Desa Kedungwaringin Rekrut 140 Petugas KPPS
UMUM   Oct 21, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kabupaten Bekasi Ajak Ormas Edukasi Tahapan Pilkada 2024
UMUM   Oct 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Rakor Bersama Stakeholder, Bawaslu Catat Ada 9.077 Kegiatan Kampanye di Kabupaten Bekasi
UMUM   Oct 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasi Pilkada 2024 untuk Pemilih Pemula
UMUM   Oct 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Baznas Kabupaten Bekasi Realisasikan Pembangunan 80 Rutisae di 23 Kecamatan
UMUM   Oct 15, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik