Senin, 28 April 2025

Pemkab Bekasi Lindungi Anggota Korpri Melalui BPJS Ketenagakerjaan

PEMERINTAHAN   Sep 22, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.073 Kali


id8286_WhatsApp Image 2023-09-22 at 17.19.54.jpeg
MoU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang MoU untuk memberikan perlindungan kepada anggota Korpri Kabupaten Bekasi. Foto Tata Jaelani

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melindungi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan perlindungan itu dituangkan melalui MoU Pemkab Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang di Cikarang Pusat pada Jumat (22/09/2023).

“Ya hari ini, selain sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke anggota Korpri juga penandatanganan MoU dan kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota Korpri di Kabupaten Bekasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi setelah menandatangani MoU tersebut.

Dedy Supriyadi yang juga menjadi Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi mengatakan akan terus memberikan program-porgram terbaik bagi anggota Korpri. Bahkan, juga menyiapkan program untuk membangun masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kami dari jajaran Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi, di dalam menyiapkan program-program yang menyentuh, tidak hanya anggota Korpri tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Bagaimanapun, lanjutnya, Korpri Kabupaten Bekasi dapat terus memberikan saran dan inovasi kepada pemerintah daerah agar terus memberikan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI) selaku Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Dian Zulfikar menjelaskan, anggota Korpri Kabupaten Bekasi akan mendapatkan manfaat dari kerjasama tersebut. Di antaranya, mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta serta beasiswa bagi anggota keluarganya.

“Jadi manfaat program ini, tak hanya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan tetapi juga meringankan angka kemiskinan ekstrem,” ujar Dian Zulfikar.

Selain itu, jika mengalami kecelakaan kerja yang berhubungan dengan kegiatan Korpri. Seperti kegiatan yang dilakukan rapat pengurus dan anggota Korpri.

Anggota Korpri ini akan mendapatkan biaya pengobatan sampai dengan sembuh. Bahkan juga akan mendapatkan santunan jika terjadi cacat.

“Kalau sampai meninggal dunia, mereka akan mendapatkan Rp 96 juta plus biaya pemakaman Rp 10 juta, ditambah Rp 12 juta santunan berkala dan plus Rp 174 juta beasiswa anaknya, itu kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja dengan hubungannya sebagai Korpri,” tambahnya.

Reporter : Arif Tiarno

Editor : Fuad Fauzi

 

Berita Lainnya

Disbudpora Kabupaten Bekasi Apresiasi Penyelenggaraan Forkab III Tahun 2025
PEMERINTAHAN   Apr 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Forkab ke-III 2025 Resmi Dibuka, 1.500 Peserta Semarakkan Semangat Olahraga Masyarakat di Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Apr 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BPBD Kabupaten Bekasi Libatkan 400 Peserta dalam Peringatan HKB 2025
PEMERINTAHAN   Apr 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Hadiri Peringatan Hari Otda ke-29 Secara Virtual
PEMERINTAHAN   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Hadiri Peringatan Hari Otda ke-29 Secara Virtual
PEMERINTAHAN   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik