CIKARANG PUSAT - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Pusat menggelar Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 jelang masa kampanye.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua serta anggota dan jajaran Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat, Camat Cikarang Pusat, Kasi trantib yang diadakan di Aula Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (11/12/2023).
Dalam sambutannya, Camat Cikarang Pusat Edward Sutarman menegaskan sebagai ASN harus menjaga netralitas. Begitu pun penyelenggara Pemilu termasuk Panwaslu harus menjadi contoh bagi yang lainnya.
"ASN jika melanggar pasti ada sanksinya, begitu juga kepada Kades beserta perangkatnya serta BPD harus menjaga netralitas agar kondisi di wilayahnya aman, damai dan tertib, hingga Pemilu lancar dan sukses," paparnya.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat Ahmad Kamil Ali, berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Cikarang Pusat melakukan pengawasan setiap tahapan.
Tahapan yang pertama yang dilakukan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari tanggal 14 Desember 2022 Sampai 4 Juli 2023. Di dalamnya meliputi tahapan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilh Pemilu) sebagai dasar melakukan Pencoklitan, tahapan DPS, tahapan Coklit, tahapan DPSHP, tahapan DPSHP Akhir hingga penetapan DPT.
Ahmad Kamil Ali juga menyampaikan, dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat telah mengeluarkan 3 saran perbaikan dan himbauan Kepada PPK Kecamatan Cikarang Pusat.
"PPK dan PPS se-Kecamatan Cikarang Pusat agar melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, Pantarlih melakukan pencoklitan sesuai prosedur dan saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Cikarang Pusat.
Ahmad Kamil Ali juga mengatakan DPT di Cikarang Pusat berjumlah 48.416 pemilih dan TPS yang berjumlah 187 tersebar di enam Kecamatan Cikarang Pusat. Juga memiliki lokasi khusus yaitu Lapas Kelas IIA Cikarang yang saat ini pemilih aktif berjumlah 1.020 dan terdapat 4 TPS yang diberikan kode Khusus yaitu Kode 90.
"Saat ini Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat bersama PKD melakukan pengawasan DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) bagi Masyarakat yang ingin pindah memilih bisa mengurus DPTB di PPS masing-masing desa," paparnya.
Lanjutnya, Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat, sebelumnya telah memberikan himbauan kepada Parpol Peserta Pemilu yang ada di Kecamatan Cikarang Pusat agar melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, Sara dan politik identitas.
“Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat, mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu dan kami juga selalu melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Cikarang Pusat, tentunya berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Cikarang Pusat berjalan aman, damai dan kondusif, serta jujur dan adil,” pungkasnya.
Reporter : Soni Suganda
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7347
Pengunjung Bulan ini : 354044
Total Pengunjung : 3210561