Senin, 28 April 2025

KUA Sukakarya Ajak Masjid dan Mushola Terdaftar di Aplikasi SIMAS Kemenag

PEMERINTAHAN   Mar 23, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.560 Kali


id4418_Compress_20220323_155317_7042.jpg
Kepala KUA Sukakarya, Agus Kamaludin

SUKAKARYA - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukakarya mengajak Masjid dan Musholla di wilayahnya untuk mendaftar di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama (Kemenag RI).

Hal tersebut berguna agar masjid dan musholla mendapatkan bimbingan layanan kemasjidan, yang merupakan salah satu tugas dan fungsi KUA yang berada di bawah naungan Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Kepala KUA Sukakarya, Agus Kamaludin menjelaskan berdasarkan data, sudah banyak masjid dan musholla di wilayahnya yang terdaftar di aplikasi SIMAS.

"Data dari SIMAS menyebutkan, masjid yang terdaftar di Kecamatan Sukakarya sebanyak 53 masjid, jadi ini sudah resmi terdaftar dan diberikan nomor statistik, dari Kemenag pusat," jelasnya, di Kantor KUA Sukakarya, pada Rabu, (23/03/2022).

Kamaludin menyebutkan, salah satu layanan dari KUA Sukakarya adalah melakukan pendataan serta memberikan nomor statistik pada masjid dan musholla.

"Ada 119 mushola yang sudah terdaftar. Di Desa Sukaindah ada 18, Sukajadi 19, Sukakarya 13, Sukakarsa 6, Sukalaksana 22, Sukamakmur 21, kemudian Sukamurni 20 mushola yang telah memiliki Nomor statistik," tuturnya.

Dalam optimalisasi layanan tersebut, pihaknya melalui Penyuluh Agama Islam mengupayakan untuk mendata dan meng-entri masjid dan musholla.

"Saya sudah instruksikan kepada mereka, karena mereka ada di desa-desa, selain memberikan bimbingan penyuluhan agama Islam, saya tugaskan juga untuk mendata dan meng-entri masjid dan musholla. Saat ini sudah 50 persen berjalan, pada bulan Maret kita targetkan semuanya terdaftar di aplikasi SIMAS," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat DKM masjid dan musholla yang telah terdaftar itu akan dikumpulkan untuk sosialisasi program dan panduan dari Kemenag Pusat.

"Melalui pendataan ini Kementerian Agama bisa memahami kondisi keagamaan dan perbedaan furu'iyah di masjid dan musholla yang terjadi di masyarakat. Semua program yang ada di Kementerian Agama itu pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan keagamaan masyarakat, pada intinya itu, melayani dan melindungi hak keagamaan," tandasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Disbudpora Kabupaten Bekasi Apresiasi Penyelenggaraan Forkab III Tahun 2025
PEMERINTAHAN   Apr 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Forkab ke-III 2025 Resmi Dibuka, 1.500 Peserta Semarakkan Semangat Olahraga Masyarakat di Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Apr 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BPBD Kabupaten Bekasi Libatkan 400 Peserta dalam Peringatan HKB 2025
PEMERINTAHAN   Apr 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Hadiri Peringatan Hari Otda ke-29 Secara Virtual
PEMERINTAHAN   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Hadiri Peringatan Hari Otda ke-29 Secara Virtual
PEMERINTAHAN   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik