Selasa, 29 April 2025

KPU Terima Pendaftaran Dani Ramdan-Romli HM sebagai Bakal Calon Bupati dan Wabup Bekasi di Pilkada 2024

UMUM   Aug 29, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 17.287 Kali


id10331_Compress_20240829_222308_8690.jpg
PENDAFTARAN PASLON : Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menerima dokumen persyaratan pendaftaran Dani Ramdan dan Romli sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024, di Aula Kantor KPU, Jl Raya Rengas Bandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin. Pada Kamis (29/08/2024). FOTO : ENDAR RAZIQ B / NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

KEDUNGWARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Dani Ramdan-Romli HM pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada tahun 2024. 

Pasangan Dani-Romli mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/08) siang sekitar pukul 12.14 WIB, diterima langsung oleh jajaran Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi.

Dani-Romli didukung oleh partai pengusung yakni Partai Hanura, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI dan Partai Gelora.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan dalam sambutan penerimaannya, KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi pasangan calon tersebut. Persyaratan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024.

"Yang kedua perlu kami sampaikan, selain proses administrasi juga ada proses cek kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 30, 31 dan sampai tanggal 1 September 2024," terang Ali Rido di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Kamis, (29/08/2024).

Dia mengharapkan bagi paslon untuk menjaga kesehatan fisik agar cek kesehatan yang dilakukan nantinya di RSUD Kabupaten Bekasi bisa dilalui dengan baik.

"Kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita semua," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menambahkan, pihaknya dalam tahapan pendaftaran paslon ini melakukan pengawasan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Juga ada pedoman-pedoman yang jadi pegangan kami, baik pedoman tentang tata cara pendaftaran dan pedoman berkaitan dengan tes kesehatan," tuturnya.

Pihaknya akan menilai berkas persyaratan pasangan calon baik mengenai akurasi, keabsahan data administratif maupun kebenaran data syarat Calon yang mendaftar hari ini.

"Berkaitan soal penetapan nanti tanggal 22 September, setelah penetapan nanti ada tahapan kampanye. Kami berharap tata cara dan mekanismenya sesuai dengan yang diatur PKPU dan pedoman lainnya," tandasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Terapkan Teknologi Tepat Guna untuk Pengelolaan Sampah Terpadu
UMUM   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Selenggarakan Lomba PKK Perkuat Ketahanan Keluarga dan Efektivitas Program
UMUM   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Selenggarakan Lomba PKK Perkuat Ketahanan Keluarga dan Efektivitas Program
UMUM   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kemenag Kabupaten Bekasi Tanam 2.000 Pohon Matoa untuk Hari Bumi 2025
UMUM   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Serahkan 150 Sertifikat Tanah Wakaf
UMUM   Apr 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik