Selasa, 30 Mei 2023

Kepala BPS Kabupaten Bekasi : Data Regsosek Harus Berkualitas dan Valid

PEMERINTAHAN   Sep 26, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 5.116 Kali


id5765_Compress_20220926_191715_5848.jpg
Kepala BPS Kabupaten Bekasi, Nevi Hendri

CIKARANG SELATAN - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi, menggelar pelatihan kepada 132 calon petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022, yang dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, di Nuanza Hotel, Cikarang Selatan, pada Senin, (26/09/2022).

Kepala BPS Kabupaten Bekasi, Nevi Hendri mengatakan, 132 peserta yang mengikuti pelatihan itu merupakan bagian dari 5.260 petugas pendataan yang akan diterjunkan di wilayah Kabupaten Bekasi. 

"Mereka harus menghasilkan data yang valid dan berkualitas, karena akan dijadikan sebagai basis data oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk berbagai macam kebijakan, sehingga kuncinya juga ada di petugas," terangnya. 

Hendri menegaskan, Data Regsosek yang akan dikumpulkan oleh petugas, dapat berkualitas apabila semua Standar Operational Procedure (SOP) ditempuh petugas sewaktu pengambilan data di lapangan. Karena itu dirinya menekankan kepada para petugas wajib menjalankannya. 

"SOP yang harus dilakukan di lapangan, door to door, dan juga konsep-konsepnya harus berdasarkan pada pedoman, kalau itu dilaksanakan itu bahwa data yang diangkat di lapangan akan berkualitas," tuturnya.

Nantinya data lapangan, akan divalidasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi di tingkatkan dengan digelarnya Forum Konsultasi Publik (FKP).

"FKP untuk meyakinkan bahwa apa yang masuk dalam list ini benar-benar diyakini oleh semua pihak, dan di situlah berita acara yang menunjukkan keabsahannya sehingga meminimalisir apa yang namanya salah sasaran," ungkapnya.

Hendri menyebutkan, tahap pendataan awal Regsosek akan dilaksanakan dari 15 Oktober sampai 15 November 2022, yang akan fokus pada pengumpulan (collecting) data by name by adress untuk semua penduduk secara proporsional di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Dalam Regsosek, ungkap Nevi, definisi yang digunakan atas variabel pengumpulan data akan diseragamkan di seluruh wilayah di Indonesia sehingga menghasilkan satu data yang sama.

"Jadi tidak ada perbedaan konsep dari Aceh sampai Papua. Semua menggunakan konsep yang sama, ini sangat penting karena datanya akan digunakan untuk pengambilan kebijakan sehingga konsepnya harus sama," tandasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Wajibkan Hewan Kurban Dari Luar Daerah Telah Divaksin
PEMERINTAHAN   May 29, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bakesbangpol Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
PEMERINTAHAN   May 29, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Dukung Program Pendidikan Kader Ulama MUI Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   May 29, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Launching Program Wisata Industri Dorong Peningkatan Ekonomi dan Edukasi Pelajar
PEMERINTAHAN   May 29, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kloter 2 Jamaah Haji Dilepas, Dani Ramdan Imbau Jaga Kondisi Kesehatan
PEMERINTAHAN   May 28, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

Statistik Pengunjung
Pengunjung hari ini : 561
Total Pengunjung : 271735