KEDUNGWARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan melantik 58.919 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 8.417 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Bekasi.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kabupaten Bekasi, Burani mengatakan, pelantikan anggota KPPS akan dilaksanakan serentak di setiap desa, oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari ini, Kamis (25/01/2024)
KPU Kabupaten Bekasi sambungnya, sudah membekali PPK dan PPS untuk membimbing anggota KPPS di masing-masing wilayahnya.
"Ya pelantikan Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024. Dan Bimtek KPPS akan dilaksanakan dari tanggal 26 sampai dengan 29 Januari 2024," terang Burani, di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, pada Kamis pagi, (25/01/2024).
Burani menuturkan KPPS sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 memiliki tugas nantinya untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
"Dan mereka sesuai dengan aturan juga akan melaksanakan wewenang lain dari KPU Kabupaten Bekasi sampai ke PPS," jelasnya.
Dia berharap petugas KPPS yang hari ini dilantik mampu menjalankan apa yang menjadi tugas pokoknya. Dari mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024.
"Harapan kami tentunya mereka bisa bekerja secara profesional, berintegritas, jujur dan adil. Sehingga tahapan proses dari mulai pemungutan sampai penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat berjalan lancar, tanpa kendala," harapnya.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6092
Pengunjung Bulan ini : 337454
Total Pengunjung : 3193971