Sabtu, 28 September 2024

Diskominfosantik Komitmen Wujudkan Laporan Keuangan Secara Akuntabel

PEMERINTAHAN   Aug 8, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 545 Kali


id7845_Compress_20230808_192616_6606.jpg


CIKARANG SELATAN - Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan tahun 2023 bertempat di Hotel Grand Zuri Jababeka Cikarang, pada Selasa (08/08/2023).

Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan menjadi lebih baik dan akuntabel.

"Untuk tema kegiatan hari ini kita berfokus pada pajak kegiatan, karena di kegiatan-kegiatan APBD ini tentunya ada pajak-pajak yang secara kewajiban harus kita lakukan, kita bayar," ungkapnya ditemui usai kegiatan. 

Yan Yan menyebutkan, pihaknya mengundang langsung narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Selatan untuk memberikan edukasi juga pemahaman seputar kewajiban pajak. Selain diisi dengan presentasi materi, rakor tersebut juga diselingi dengan sesi tanya-jawab antara peserta dengan narasumber. 

"Semua unsur di Diskominfosantik baik itu sekretariat ataupun semua bidang kita libatkan. Karena merekalah yang nanti membuat pertanggungjawaban keuangan. 

Kita harapkan dengan adanya rapat koordinasi ini pengelolaan keuangan kita jauh lebih baik," imbuhnya. 

Sementara itu, Rini Tri Winasis selaku Narasumber dari KPP Cikarang Selatan, menjelaskan, secara garis besar poin yang disampaikan dalam rakor kali ini ialah memberikan edukasi mengenai pajak kepada bendahara ataupun instansi pemerintah daerah.

"Penjelasan tentang kegiatan apa saja yang dipotong pajak, dikenakan pph apa, juga mengenai potongan pph pada gaji itu seperti apa. Jadi landasannya adalah Peraturan Menteri Keuangan No 59 tahun 2022. Di situ ada kewajiban instansi pemerintah untuk memotong, memungut pph baik itu pph pasal 3 ayat 2, pph 22, pph 23, 15, dan 26," jelasnya. 

Rini menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak khususnya fungsi bendahara tadi, telah mengeluarkan inovasi berupa aplikasi E-bupot. Satu aplikasi untuk menampung berbagai jenis pph, baik pph 4 ayat 2, 22, 23 ppn 21 itu dalam satu aplikasi.

"Kalo dulu kan masih lapor spt 21 sendiri, 22 sendiri, 23 sendiri, ada form sendiri-sendiri Nah itu sangat merepotkan, maka Dirjen Pajak membuat aplikasi lewat DJP online, satu aplikasi bisa untuk semua jenis transaksi," ungkapnya. 

Ia pun mengapresiasi peserta rakor Diskominfosantik Kabupaten Bekasi yang begitu antusias mengikuti kegiatan juga interaktif menyampaikan kendala serta hal-hal yang belum dipahami untuk didiskusikan. 

"Meskipun sudah menjadi tugas saya sebagai fungsional penyuluh untuk memberikan edukasi perpajakan, saya sangat mengapresiasi Diskominfosantik, juga kepada peserta yang begitu antusias mengikuti rangkaian sesi mulai dari presentasi materi hingga diskusi tanya-jawab, semoga melalui rakor ini mereka dapat memahami dan tidak lagi rancu seputar transaksi yang dikenakan pajak," tandasnya.

Reporter : Arif Tiarno 

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Komitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data
PEMERINTAHAN   Sep 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Wilayah Terdampak Kekeringan Turun Signifikan, Pemkab Bekasi Tetapkan Masa Transisi
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Satu Peta Kabupaten Bekasi Solusi Percepatan Pembangunan dan Efektivitas Pelayanan Publik
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Botram Sekolah, PMI dan Disdukcapil Kolaborasi Cek Golongan Darah dan Pembuatan KIA
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bantu Krisis Air Bersih, Pemkab Bekasi Salurkan 218.000 Liter Air untuk Warga Muaragembong
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik