Sabtu, 28 September 2024

Bapenda Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Perbup Ketentuan Umum Retribusi Daerah

PEMERINTAHAN   Oct 31, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 606 Kali


id8529_WhatsApp Image 2023-10-31 at 16.35.45.jpeg
RAPAT KOORDINASI: Badan Pendapatan Daerah (bapenda) Kabuapten Bekasi melaksanakan rapat koordinasi penyusunan peraturan bupati tentang ketentuan umum retribusi Daerah Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura, Jalan Deltamas boulevard, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (31/10/2023). foto Dani Ibrahim

CIKARANG PUSAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura, Kecamatan Cikarang Pusat pada Selasa (31/10/2023).

Rapat Koordinasi tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.

Tentunya dengan empat pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja di daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

“Transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan ini juga harus ditransmisikan serta diimplementasikan di tingkat daerah melalui APBD,” ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi, Maman firmansyah saat membuka acara. 

Maman menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.

Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah. Digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

“Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” jelasnya.

Retribusi diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Lebih lanjut, Maman mengatakan, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

Selain itu, kata dia, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

 Maka, berdasarkan hal tersebut maka Pemda Kabupaten Bekasi menyampaikan Raperbup tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi untuk dilakukan evaluasi bersama.

“Kehadiran Raperbup ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan retribusi daerah,” tandasnya.

Reporter : Dani Ibrahim

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Komitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data
PEMERINTAHAN   Sep 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Wilayah Terdampak Kekeringan Turun Signifikan, Pemkab Bekasi Tetapkan Masa Transisi
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Satu Peta Kabupaten Bekasi Solusi Percepatan Pembangunan dan Efektivitas Pelayanan Publik
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Botram Sekolah, PMI dan Disdukcapil Kolaborasi Cek Golongan Darah dan Pembuatan KIA
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bantu Krisis Air Bersih, Pemkab Bekasi Salurkan 218.000 Liter Air untuk Warga Muaragembong
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik