Minggu, 29 September 2024

ASN HARUS PATUHI PP 53 TAHUN 2010

JAWA BARAT   Oct 18, 2019  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.825 Kali


58WhatsApp Image 2019-10-18 at 18.23.43.jpeg


berita daerah

Cikarang Pusat, Bekasikab.go.id


Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten (Kab) Bekasi, Syahwono Adjie. Mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kab. Bekasi untuk patuh pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu diungkapkan Syahwono kepada Bekasikab.go.id saat ditemui diruang kerjanya. Kompleks Perkantoran Pemda Kab. Bekasi, Cikarang Pusat. Jum'at, 18 Oktober 2019.

Menurutnya, perilaku PNS harus menjadi contoh masyarakat dalam tindakan dan perbuatan. Tidak boleh melanggar aturan dan peraturan yang berlaku. Serta menjalankan wewenang sesuai dengan tupoksinya.

"Yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab." Ujar Syahwono.

Dalam pelaksanaannya, Bidang yang dipimpinnya sangat memerlukan informasi dari seluruh stake holder. Termasuk media maupun ormas dan lsm. Karena keterbatasan dalam pengawasan. Karena selama ini hanya berdasarkan daftar hadir (absensi) PNS.

"Sedangkan PNS, bukan hanya dinilai dari absensi. Tetapi tulisan, pemikiran dan tindakan juga dinilai."  Lanjut Syahwono.

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengikat PNS dimana saja. Termasuk PNS yang ditugaskan menjadi Penjabat Desa.

"Mereka harus menjalankan tugas kedinasan yg dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab." Tegas Syahwono Adjie.

Disinggung tentang Penjabat Desa Telajung yang mengganti seluruh perangkat Desa. Dan tidak melaksanakan hasil notulen mediasi yang dilakukan oleh DPMD. Syahwono mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu. Apakah memang Penjabat Desa telah lalai melaksanakan tugas yang dipercayakan, atau tidaknya. 

"Masalah dimutasi atau tidaknya. Itu bukan kewenangan kami." Ujar Syahwono Adjie.

Syahwono Adjie, Kabid Pembinaan ASN Kab. Bekasi

Berita Lainnya

Angkat Tema Jabar Menyala, Pj Bupati Dedy Supriyadi Hadiri Upacara Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Barat
JAWA BARAT   Aug 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Perketat Izin Study Tour
JAWA BARAT   May 13, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dani Ramdan Pastikan Pembangunan Kabupaten Bekasi Sejalan dengan Agenda Nasional
JAWA BARAT   Apr 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BMKG Imbau Masyarakat Jawa Barat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem pada 18-24 April 2024
JAWA BARAT   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dani Ramdan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran Tingkat Jawa Barat
JAWA BARAT   Mar 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik