Rabu, 03 Juli 2024

ASN Harus Siap Berikan Informasi Publik yang Dibutuhkan Masyarakat

PENDIDIKAN   Jan 31, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.558 Kali


54PPID.jpeg


Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

CIKARANG UTARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Hal tersebut sesuai amanat Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik serta Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. 

Demikian disampaikan Kabag Humas & Protokol Surya Wijaya, yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, pada acara Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Grand Cikarang Jababeka Cikarang Utara, Kamis (30/1).

Disamping itu, lanjut Surya kita sebagai pelayan publik harus benar-benar mampu melaksanakan pelayanan sesuai standar layanan informasi yang sudah diatur dalam perundang undangan yang berlaku 

"Untuk itu saya berharap para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan permohonan informasi di masing masing perangkat daerahnya," jelasnya. 

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Sub Bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yanuar menjelaskan, tujuan diadakannya rakor tersebut untuk meningkatkan pelayanan informasi publik kearah yang lebih baik, berkualitas dan profesional 

"Dimana didalam rakor ini materi yang akan disajikan oleh narasumber lebih banyak bersifat teknis operasional yang bisa diterapkan di masing-masing Daerah," ungkapnya. 

Yanuar menambahkan, proses  permohonan informasi publik serta pengaduan masyarakat bisa melalui PPID Pembantu dan PPID Utama. 

"Dimana dalam menyampaikan berbagai masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentunya harus dapat kita respon dan layani dengan cepat dan tepat karena sebagai badan publik kita mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi atas permohonan yang diajukan masyarakat," ujarnya.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) tersebut diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Bekasi.

Reporter : Muhamad Ikbal

Editor     : Yus Ismail

Berita Lainnya

Kesbangpol Berikan Penghargaan Sekolah Juara LKBB ke-23
PENDIDIKAN   Jul 3, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bantuan Pendidikan Pintar, Nawawi Al-Aksi Apresiasi Pemkab Bekasi Dorong Pemuda Raih Gelar Sarjana
PENDIDIKAN   Jul 2, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hidupkan Tradisi Ngaji Selepas Maghrib, Camat Muaragembong Luncurkan Program Gema Magadir
PENDIDIKAN   Jul 2, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bawa Inovasi Refill Station Smart Eco, Inovator Kabupaten Bekasi Siap Melaju ke Tingkat ASEAN
PENDIDIKAN   Jun 30, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kabupaten Bekasi Jadi Daerah Pertama yang Berhasil Terapkan PPDB Online Melalui Aplikasi Layanan Publik
PENDIDIKAN   Jun 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik