Sabtu, 26 April 2025

Sebanyak 14 Pasutri Terima Hasil Isbat Nikah Tahap II

SOSIAL   Jan 12, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.437 Kali


id8964_WhatsApp Image 2024-01-12 at 16.43.11.jpeg
ISBAT NIKAH : Advokat Peduli Islam (API) bekerjasama dengan Baznas Kabupaten Bekasi menyerahkan secara langsung produk hasil isbat nikah massal tahap kedua kepada pasangan suami istri warga Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Karangreja pada Jumat, (12/01/2024). foto Refky Maulana

PEBAYURAN - Advokat Peduli Islam (API) bekerjasama dengan Baznas Kabupaten Bekasi menyerahkan secara langsung produk hasil isbat nikah massal tahap kedua kepada pasangan suami istri warga Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Karangreja pada Jumat, (12/01/2024).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Advokat Peduli Islam tersebut, bekerjasama dengan Baznas Kabupaten Bekasi, Pengadilan Agama Cikarang, Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, KUA Kecamatan Pebayuran serta Desa Karangreja.

Ketua Advokat Peduli Islam, Abdul Chalim mengatakan, berawal dari membuka pengumuman kepada masyarakat luas secara nasional khususnya di Kabupaten Bekasi, dari ratusan pendaftar isbat nikah, terdapat 14 pasang suami istri yang terpilih dan memenuhi syarat untuk melaksanakan isbat nikah terpadu bagi warga setempat.

"Hari ini kami memberikan Buku Nikah, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta putusan pengadilan. Dari 150 pendaftar hanya 14 pasutri yang terpilih serta prosesnya kami urus dengan baik dan benar sampai selesai. Hari ini sebanyak 14 pasang hadir semua, namun ada yang sakit dan diwakili sama anaknya," ujarnya.

Abdul Chalim menjelaskan, pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah massal merupakan pasangan yang telah sah menikah secara agama namun statusnya belum tercatat secara hukum.

"Ya, ini gratis mereka (pasutri) dengan melampirkan SKTM, lalu SKTM tersebut kami bawa ke Baznas Kabupaten Bekasi untuk membantu biaya di pengadilannya," jelasnya.

Dirinya berpesan, kepada segenap pasutri yang telah mengikuti isbat nikah terpadu, agar menjaga, merawat, serta tidak menyalahgunakan buku nikah. Mengingat, buku nikah merupakan dokumen formal yang sangat penting dan memiliki banyak manfaat.

Dia berharap, program ini bisa terus dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga bisa menjadi manfaat dalam membantu banyak masyarakat.

"Bahwa kalau Pemerintah Kabupaten Bekasi ke depannya akan melakukan kerjasama dengan Advokat Peduli Islam (API) kami selalu siap untuk membantu menyelenggarakannya. Agar apa yang diharapkan masyarakat yang sudah menikah siri bertahun-tahun, sudah punyak anak, dan sudah punya cucu bisa mendapatkan buku nikah secara legalitas dan diakui dihadapan negara," tandasnya.

Di tempat yang sama, Manin salah satu peserta yang mengikuti sidang isbat nikah mengatakan, bahwa dirinya sangat terharu dan bahagia bisa mendapatkan buku nikah secara langsung dari Advokat Peduli Islam yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pengurusan buku nikah gratis dan lainnya," tuturnya.

Reporter : Refki Maulana

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Stasiun Tambun
SOSIAL   Apr 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Respon Cepat DLH Atasi Penumpukan Sampah di Saluran Irigasi Desa Sukamurni
SOSIAL   Apr 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik