CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendorong sinkronisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan rencana kerja (Renja) pemerintah daerah. Hal tersebut sebagai bentuk kolaborasi di berbagai bidang agar terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan visi-misi Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Bappeda Kabupaten Bekasi Vina Sari Nalurita menjelaskan, pihaknya sejauh ini berperan sebagai tim fasilitasi dalam penyaluran Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan (TJSLP) disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sinkronisasi tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan agar lebih optimal.
"Misal tahun ini kita merencanakan kebutuhan CSR pemerintah daerah kemudian perusahaan memilih dan menyesuaikan dengan rencana CSR mereka untuk tahun depan program apa saja yang akan dilaksanakan, untuk kegiatannya nanti kami akan fasilitasi kepada perangkat daerah terkait," ujarnya, pada Selasa, (05/08/2025).
Bappeda Kabupaten Bekasi telah menyiapkan program-program kegiatan CSR melalui website bappeda.bekasikab.go.id yang di dalamnya meliputi bidang pendidikan dan olahraga, bidang kesehatan, seni budaya dan pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi, keagamaan, bidang lingkungan hidup, kemudian bidang pertanian-peternakan dan perikanan, hingga bidang infrastruktur.
Kabupaten Bekasi berdiri 11 kawasan industri yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan dengan jumlah pabrik mencapai 7.000 lebih. Dari besarnya jumlah tersebut perlunya peran serta dan kolaborasi dunia usaha untuk berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Bekasi. Saat ini Bappeda mencatat baru 114 perusahaan yang secara aktif tergabung dalam Forum CSR Kabupaten Bekasi.
"Sebenarnya sudah banyak perusahaan yang ikut andil dalam pembangunan daerah melalui CSR-nya karena bagian dari kewajiban perusahaan, kami Bappeda juga terus berupaya mengintegrasikan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing pihak swasta," ucapnya.
Vina Sari menerangkan, Pemerintah daerah telah menerbitkan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2016. Melalui kebijakan tersebut menjadi acuan perusahaan industri agar lebih meningkatkan proporsional penyaluran Corporate Social Responsibility khususnya di Kabupaten Bekasi.
"Bagi perusahaan besar memang pihaknya tidak hanya berkewajibannya di wilayah lokasi berdiri mereka juga perlu kolaborasi dengan pemerintah pusat dengan Pemprov Jabar, kita terus mendorong agar realisasi di Kabupaten Bekasi kalau bisa lebih besar disini," tuturnya.
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Bappeda Kabupaten Bekasi memiliki tugas tambahan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat disektor non-formal, sementara untuk sektor formal menjadi kewenangan perangkat daerah terkait. Penurunan angka pengangguran menjadi tanggung bersama, sehingga peran CSR perusahaan bisa masuk pada sektor non-formal melalui pelatihan wirausaha maupun ekonomi kreatif.
“Misalnya, Dinkop bisa memfasilitasi pelatihan kewirausahaan, Dispar menangani pelatihan di sektor pariwisata itu semua bisa dikerjasamakan dengan CSR bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan penyerapan tenaga kerja, Pemkab. Bekasi juga memberikan penghargaan (CSR Award) kepada perusahaan-perusahaan yang aktif berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.
Reporter : Endar Raziq B.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 372283
Total Pengunjung : 4102738