Sabtu, 13 September 2025

KUA-PPAS Perubahan Ditetapkan, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Naik 265 Milyar

UMUM   Sep 12, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.920 Kali


id12177_IMG-20250911-WA0124.jpg
Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (11/09/2025).

CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (11/09/2025).

‎Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, dan dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, serta para kepala perangkat daerah.

‎Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi atas kerja sama eksekutif dan legislatif yang telah berjalan baik dalam pembahasan hingga penetapan dokumen tersebut.

‎“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja sama secara konstruktif. Hasil ini menjadi landasan penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” ucapnya.

‎Bupati menegaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

‎“Perubahan KUA-PPAS ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Hal ini mencerminkan komitmen Pemkab Bekasi dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran,” jelasnya.

‎Berdasarkan laporan hasil pembahasan, estimasi pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp265,07 miliar, dari alokasi semula Rp7,636,26 triliun menjadi Rp7,901,33 triliun.

Peningkatan ini terutama bersumber dari Pendapatan Transfer yang bertambah Rp269,65 miliar, yaitu dari Rp3,461,88 triliun menjadi Rp3,731,52 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami penyesuaian penurunan sebesar Rp4,58 miliar, dari Rp4,174,39 triliun menjadi Rp4,169,81 triliun.

‎Pada sisi belanja, terjadi penyesuaian pengurangan sebesar Rp171,58 miliar, dari alokasi awal Rp8,471,08 triliun menjadi Rp8,299,50 triliun. Anggaran belanja ini diprioritaskan untuk belanja wajib yang langsung terkait dengan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian prioritas pemerintah daerah, seperti gaji dan tunjangan pegawai, belanja yang telah diarahkan (earmark), serta belanja rutin mengikat seperti listrik, air, dan BBM.

‎Sementara untuk pembiayaan, terjadi penyesuaian penurunan sebesar Rp436,65 miliar, dari Rp834,82 miliar menjadi Rp398,17 miliar. Pembiayaan ini terutama bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah.

‎Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian, dan rapat kerja bersama eksekutif secara cermat dan sesuai mekanisme. Ia menegaskan, dokumen Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga layak ditetapkan dalam Nota Kesepakatan bersama.

‎“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi memohon kepada Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Perubahan KUA-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ujar Ani Rukmini saat membacakan kesimpulan laporan Banggar.

‎Proses pembahasan yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025 ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih intensif menggali potensi pendapatan melalui optimalisasi aset, inovasi layanan publik, dan penerapan teknologi smart city. 

‎Selain itu, pengawasan ketat terhadap perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran juga ditekankan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

‎"Perubahan APBD 2025 disusun dengan berpedoman pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan partisipatif, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nota Kesepakatan yang ditandatangani menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melaksanakan proses selanjutnya dalam penetapan Perubahan APBD 2025," tutupnya. 

Reporter : Arif Tiarno

Editor      : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Kenalkan Produk Lokal, Kecamatan Sukakarya Gelar Bazar UMKM
UMUM   Sep 12, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
KUA-PPAS Perubahan Ditetapkan, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Naik 265 Milyar
UMUM   Sep 12, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Akademi ABC Meriahkan Peringatan HKG PKK ke-53 Kabupaten Bekasi
UMUM   Sep 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Faskes Berkomitmen, RSUD Cabangbungin Wakili Kabupaten Bekasi ke Tingkat Jabar
UMUM   Sep 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jaga Kondusivitas, Pemkab Bekasi Aktifkan Kembali Pentingnya Siskamling
UMUM   Sep 10, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik