Senin, 20 Mei 2024

Pemkab Bekasi Dorong Tanah Warga di Muaragembong Dilengkapi Sertipikat

SOSIAL   Apr 26, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 82 Kali


id9508_IMG-20240426-WA0108.jpg
KUNJUNGAN : Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ketika berkunjung di Kecamatan Muara Gembong. Foto Endar Raziq

MUARAGEMBONG - Dalam rangka menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di pesisir Utara Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mengupayakan agar bidang-bidang tanah masyarakat di Kecamatan Muaragembong dapat tersertipikatkan. Sehingga lahan yang telah menjadi permukiman masyarakat Muaragembong dapat terjamin secara hukum.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, permohonan yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terkait pelepasan status lahan kawasan hutan sosial wilayah pesisir utara Bekasi telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

"Alhamdulillah dari Menteri Lingkungan Hidup melalui rapat lintas sektor sudah menyetujui pelepasan hak kawasan hutan untuk masyarakat yang sudah bermukim di Muaragembong. Jadi nantinya kantor-kantor sarpras pemerintah, sosial, budaya, agama, dan sebagainya bisa diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan pemerintah setempat," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Muaragembong, beberapa waktu lalu, Jumat, (26/04/2024).

Dani menambahkan, dengan adanya persetujuan pelepasan status lahan kawasan hutan sosial, dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat di enam desa se - Kecamatan Muaragembong. Sehingga nantinya bisa semakin mendorong percepatan pembangunan di wilayah utara pesisir tersebut.

"Jadi nanti bagi yang rumahnya masih berstatus tanah negara (TN) nanti akan diberikan sertipikat hak milik. Tapi, tentu masih dalam proses, karena setelah rapat selesai sekarang tinggal menunggu proses SK Mentri Kehutanan. Nanti akan dipetakan oleh Balai Tata Ruang Kehutanan baru nanti dikeluarkan sertipikatnya satu per satu," tambah dia.

Camat Muaragembong, Sukarmawan menyambut gembira kabar baik atas persetujuan pembebasan lahan kawasan hutan sosial. Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Camat Muaragembong sebelumnya telah memperjuangkan permohonan pembebasan lahan kawasan hutan sosial di wilayah pesisir beberapa tahun sebelumnya.

Permohonan tersebut diajukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian dari yang tak terpisahkan dari program strategis nasional Reforma Agraria.

"Ini baru tanah jenis permukian, belum ke tanah yang digunakan untuk pertanian dan perikanan. Perlahan tapi pasti jika program PPTKH dari 6 desa ini sudah tersertifikasi, nanti menyusul tanah untuk pertanian, pesawahan, tambak dan lainnya juga akan diajukan," jelas dia.

Reporter : Refki Maulana
Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Hadiri Rakor DPD KNPI
SOSIAL   May 13, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dani Ramdan Pimpin Peletakan Batu Pertama Enam Rumah Ibadah
SOSIAL   May 13, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Cegah Penyebaran DBD, Karang Taruna Desa Wibawamulya Lakukan Fogging
SOSIAL   May 8, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinkes Kabupaten Bekasi Upayakan Cegah Thalasemia Sejak Dini
SOSIAL   May 7, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Lindungi Relawan Kebencanaan dengan BPJS Ketenagakerjaan
SOSIAL   May 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik