Minggu, 08 September 2024

Aplikasi E-dabu Berikan Kemudahan Bagi Pemberi Kerja

PEMERINTAHAN   Sep 7, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 61.650 Kali


3bpjs Kes.jpg


CIKARANG – E-dabu adalah singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha yang diluncurkan BPJS Kesahatan untuk memberi kemudahan bagi Badan Usaha dalam mengelola administrasi JKN KIS Pekerjanya. E-dabu memberikan kesempatan untuk Badan Usaha yang untuk melakukan urusan administrasi tanpa harus repot datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Rekha Wicakso dengan aplikasi ini PIC Badan Usaha dapat melakukan beberapa peroses administrasi diantaranya, Penambahan Peserta Baru, Penambahan Anggota Keluarga, Pengurangan Data Karyawan dan Perubahan Data Pekerja. Dalam menu Mutasi Pengurangan Data Karyawan terdapat pilihan bagi PIC Badan Usaha yang menerangkan mengapa data pekerjanya dinonaktifkan. Selain itu sistem aplikasi Edabu telah mengikuti regulasi yang tertuang pada Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dimana didalam Perpres tersebut menyatakan bahwa Pemberi Kerja atau Badan Usaha bertanggung jawab atas Jaminan Kesehatan bagi Pekerjanya.

“Melalui aplikasi E-dabu PIC Badan Usaha dapat melakukan Mutasi Penambahan Peserta baru, Penambahan Anggota Keluarga, Pengurangan Data Karyawan dan Perubahan Data Peserta. Untuk menu Mutasi Pengurangan Karyawan terdapat 3 pilihan alasan mengapa data pekerja dinonaktifkan, pilihannya adalah keluar atas kemauan sendiri, meninggal dan habis kontrak. Jika pekerja yang akan dinonaktifkan terkena PHK maka harus memenuhi persyaratan yang berlaku yaitu sudah ada putusan dari PHI, penggabungan perusahaan, perusahaan pailit atau pekerja mengalami sakit yang berkepanjanan. Melalui aplikasi E-dabu ini PIC Badan Usaha diberikan wewenang untuk melakukan administrasi JKN Pekerjanya secara mandiri dan tiap tindakan PIC Badan Usaha terkait penggunaan E-dabu menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja,” ujarnya.

Rekha berharap dengan penggunaan aplikasi E-dabu dapat memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan PIC Badan Usaha dapat memahami dan menggunakan aplikasi E-dabu dengan penuh tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemukan indikasi Badan Usaha memanipulasi data melalui aplikasi E-dabu maka pihak BPJS Kesehatan melalui fungsi Kepatuhan akan melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan Badan Usaha.

“Saya harap dengan penggunaan aplikasi E-dabu dapat memberikan kemudahan terhadap pemberi kerja. Namun jika dikemudian hari ditemukan indikasi atau pelaporan adanya ketidaksesuaian data yang dilakukan pemberi kerja melalui aplikasi ini maka pihak BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan Badan Usaha,” tutupnya.

Reporter : Himawan

Editor     : Tata Jaelani

 

Berita Lainnya

Berikan Layanan Mudah dan Berkualitas, Pj Bupati Bekasi Buka Acara Botram di Cikarang Utara
PEMERINTAHAN   Sep 7, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Normalisasi Sungai, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi : Berhasil Kurangi Kekeringan Lahan Pertanian 
PEMERINTAHAN   Sep 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkatkan Indeks Reformasi Birokrasi, Pemkab Bekasi Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SURABI Jabar
PEMERINTAHAN   Sep 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkatkan Indeks Reformasi Birokrasi, Pemkab Bekasi Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SURABI Jabar
PEMERINTAHAN   Sep 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik