TAMBUN SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI, Polri dan dinas terkait menertibkan sekitar 284 bangunan liar yang ada Saluran Sekunder (SS) Kali Baru di Jalan Raya Sumber Jaya serta di Jalan Sepanjang Yapemas, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Rabu (30/04/2025).
“Sesuai dengan surat perintah Bupati Bekasi, kita melaksanakan penertiban bangunan liar di Desa Sumber Jaya yang terdiri dari dua lokasi, di sepanjang Jalan Yapemas, Perumahan Yapemas sebanyak 110 bangunan, dan di Jalan Sumber Jaya sebanyak 174 bangunan, keduanya berada jalur saluran irigasi dan alhamdulilah berlangsung kondusif, ” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.
Untuk mengeksekusi 284 bangunan tersebut pihaknya menerjunkan sekitar 420 personel dengan didukung dua alat berat atau beckho. Disampaikannya proses eksekusi tidak terlalu sulit lantaran hampir 95 persen bangunan sudah dibongkar secara mandiri hanya menyisakan temboknya saja. Untuk pengamanan sejumlah ormas dan organisasi kepemudaan juga terlibat mengamankan pembongkaran tersebut
“Sebagian besar mereka sudah membongkar sendiri sebelum kita laksanakan eksekusi, ini hanya tembok-temboknya saja yang kita robohkan, adapun atap-atapnya kemudian rolling doornya yang masih bisa dipakai, mungkin kayu, baja ringan dan lain sebagainya yang masih bisa dipakai oleh warga sudah dibongkar,” jelasnya.
Dikatakannya lokasi SS Kali Baru tersebut akan dinormalisasi dan dikembalikan fungsinya sebagai saluran air agar bisa lancar seperti semula dan tidak menimbulkan bencana banjir di wilayah tersebut terutama saat musim penghujan.
“Nah ini kita kembalikan fungsinya, nanti dinormalisasi ya semestinya kali lah atau saluran sekunder. Untuk membersihkan sampah dan puing-puing bangunan kita dibantu oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup,”imbuhnya.
Selain dua titik yang sudah ditertibkan yaitu Bendung Sungai Hilir (BSH) O Cikarang Bekasi Laut (CBL)-Kali Cikarang dan Desa Sumber Jaya disampaikannya Satpol PP Kabupaten Bekasi masih akan melaksanakan 11 titik penertiban baik sungai maupun saluran irigasi di Kabupaten Bekasi.
“Saya menghimbau kepada warga agar melaksanakan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah terutama Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Jadi bagi yang tinggal di bantaran sungai atau irigasi, saya berharap dengan sadar apabila pemerintah melaksanakan pembangunan untuk kooperatif, artinya menyadari bahwa memang sudah begitu lama menempati tanah negara,” terangnya. (*)
REPORTER : TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6
Pengunjung Bulan ini : 150020
Total Pengunjung : 4102012