Kamis, 22 Mei 2025

Satpol PP Kabupaten Bekasi Melaksanakan Penertiban Bangunan Liar di Tambun Utara

SOSIAL   Mar 14, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 647 Kali


id11288_WhatsApp Image 2025-03-14 at 13.07.49.jpeg
TERTIBKAN BANGLI : Satpol PP Kabupaten Bekasi mengerahkan 70 personel untuk melaksanakan penertiban ratusan bangunan liar (Bangli) di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, pada Jumat (14/03/2025). Kegiatan ini dilaksanakan bersama tim dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat serta didukung oleh TNI dan Polri dari Koramil dan Polsek Tambun Utara. foto : Endar Raziq

TAMBUN UTARA – Satpol PP Kabupaten Bekasi mengerahkan 70 personel untuk melaksanakan penertiban ratusan bangunan liar (Bangli) di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, pada Jumat (14/03/2025). Kegiatan ini dilaksanakan bersama tim dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat serta didukung oleh TNI dan Polri dari Koramil dan Polsek Tambun Utara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat, yang kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.

“Kami melaksanakan penertiban ini sesuai dengan koordinasi yang dilakukan dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini, kendali operasi berada di bawah Satpol PP Provinsi,” ujar Surya Wijaya.

Ia menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai agar aliran air tetap lancar, terutama saat hujan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga bantaran kali dari bangunan liar yang dapat menyebabkan penyempitan dan pendangkalan.

Terkait potensi penertiban bangunan liar di wilayah lain, Surya menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi siap mendukung setiap upaya penataan dan penertiban. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut harus dibarengi dengan pembangunan lanjutan, seperti normalisasi sungai atau pelebaran jalan, agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali dihuni.

“Penertiban tidak akan pernah tuntas jika tidak dibarengi dengan pembangunan lanjutan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar wilayah yang sudah ditata tetap terjaga,” jelasnya.

Surya Wijaya menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi akan terus mendukung upaya penertiban dan penataan wilayah, terutama di kawasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat dalam menjaga wilayah yang telah ditertibkan agar tidak kembali ditempati secara ilegal. Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada warga perlu ditingkatkan agar kesadaran akan pentingnya menjaga bantaran sungai tetap terjaga. Dengan langkah yang terintegrasi, diharapkan permasalahan bangunan liar dapat diselesaikan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak sosial yang berkepanjangan.

Reporter : Heru Budiman Timor

Berita Lainnya

Warga Berharap Pemkab Bekasi Pulihkan Pasar Bojong Pasca Dilalap Si Jago Merah
SOSIAL   May 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Lomba Posyandu Tingkat Kecamatan Tambelang Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
SOSIAL   May 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Anggaran Rutilahu Kabupaten Bekasi Naik Menjadi Rp 40 Juta di Tahun 2026
SOSIAL   May 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kecamatan Serang Baru Luncurkan Posyandu ILP
SOSIAL   May 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
25 Peserta Ikuti Pelatihan Service HP Baznas Kabupaten Bekasi
SOSIAL   May 7, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik