Minggu, 16 Maret 2025

Pemkab Bekasi Jamin Hak Calon PPPK di Tengah Penundaan Jadwal Penyerahan SK

PEMERINTAHAN   Mar 11, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 8.031 Kali


id11262_Compress_20250311_112136_6343.jpg
Ratusan Calon PPPK tahap I di lingkungan Pemkab Bekasi saat mengikuti Seleksi Kompetensi di Hariston Hotel, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (5/12/2024). Foto : Endar Raziq B/Newsroom Diskominfosantik.

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan hak para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terjamin meskipun terjadi penundaan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengimbau para calon aparatur sipil negara (CASN) PPPK untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat.

Dedy Supriyadi menyampaikan bahwa proses administrasi terkait PPPK masih dalam pembahasan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti di tingkat daerah dan memastikan bahwa Kabupaten Bekasi sudah mengalokasikan anggaran bagi para PPPK yang lulus tes pada tahun 2024.

“Kita sedang bahas, tapi saya harapkan teman-teman PPPK tetap tenang. Kita menunggu informasi terakhir, dan untuk Kabupaten Bekasi sebenarnya tidak ada permasalahan,” ujar Dedi kepada Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (10/03/2025).

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengikuti arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk instruksi dari Presiden Prabowo. Oleh karena itu, para calon ASN PPPK diminta untuk tidak khawatir dan tetap fokus pada tugas serta persiapan mereka ke depan.

“Tidak perlu resah, insya Allah masalah pengunduran ini akan diselesaikan sambil menunggu informasi lebih lanjut,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, juga menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan ini. Menurutnya, DPRD telah menganggarkan gaji untuk PPPK dan memastikan bahwa keputusan penundaan merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Kami akan mempelajari dokumennya dan pada Kamis mendatang akan memanggil BKPSDM untuk mendiskusikan hal ini. Prinsipnya, kami tidak ingin hal ini mengganggu pelayanan masyarakat. Jika terjadi penundaan, kita harus mencari solusinya,” ujar Ade Sukron.

Dengan adanya kepastian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD, para calon PPPK diimbau untuk tetap tenang dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi kepastian dan kesejahteraan para pegawai yang telah lulus seleksi.

Reporter : Tata Jaelani

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Apresiasi Bakti Sosial untuk Korban Banjir di Babelan
PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Percepat Pemulihan Pasca Banjir, Fokus pada Perbaikan Sarana Umum
PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Jamin Calon PPPK Tahap II Yang Tidak Lolos Administrasi Tetap Bekerja
PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab dan DPRD Bekasi Bahas Raperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian
PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik