Sabtu, 21 Juni 2025

‎RPH Jatimulya Layani Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 2025 ‎

UMUM   Jun 6, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 558 Kali


id11705_IMG-20250606-WA0079.jpg
PEMOTONGAN : UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Jatimulya, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan melaksanakan layanan pemotongan hewan kurban Idul Adha 1446 H/2025 M dengan menerapkan standar halal dan kesehatan hewan sesuai peraturan yang berlaku. Foto : Jaja Jaelani

TAMBUN SELATAN – UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Jatimulya, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan melaksanakan layanan pemotongan hewan kurban Idul Adha 1446 H/2025 M dengan menerapkan standar halal dan kesehatan hewan sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala UPTD RPH Jatimulya, H. Narsim, mengatakan bahwa seluruh proses penyembelihan mengacu pada SOP yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dan Bidang Kesehatan Hewan. Serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“RPH Jatimulya sudah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKP), yang menjadi syarat wajib operasional RPH. Seluruh juru sembelih yang bertugas juga telah tersertifikasi halal sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia,” ujar H. Narsim pada Jum'at (06/06/2025).

Untuk pelaksanaan hari ini tepatnya di hari pertama Idul Adha, dua gedung pemotongan di RPH Jatimulya digunakan secara aktif. Masing-masing gedung mampu menangani sekitar 15 ekor sapi per hari, sehingga total kapasitas mencapai 30 ekor. Jumlah tersebut bisa bervariasi tergantung bobot hewan. Untuk sapi dengan berat di bawah 400 kilogram, proses dari pemotongan hingga pengepakan daging bisa diselesaikan dalam waktu sekitar satu jam per ekor.

‎“Kami juga menambah jumlah petugas, mulai dari juru sembelih, tim pembersih organ dalam, hingga pemilah daging, untuk mendukung kelancaran proses pemotongan hari ini,” tambahnya.

RPH Jatimulya juga bekerja sama dengan pengusaha ternak yang menyediakan hewan kurban langsung di lokasi. Konsumen dapat memilih untuk melakukan pemotongan di RPH atau meminta pengantaran ke masjid atau mushola. Pendaftaran dan penjadwalan disesuaikan dengan permintaan masing-masing konsumen.

Sebelum dilakukan pemotongan, setiap hewan wajib menjalani pemeriksaan antemortem oleh petugas kesehatan hewan. Setelah disembelih, dilakukan pula pemeriksaan postmortem untuk memastikan kondisi daging aman dikonsumsi.

‎“Mayoritas penyakit yang kami temukan hanya cacingan ringan, dan itu sudah bisa dikendalikan. Kami pastikan daging yang dibagikan kepada masyarakat dalam kondisi layak dan sehat,” jelas H. Narsim.

Untuk mendukung pelaksanaan kurban yang sesuai syariat dan aman, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi juga telah menginstruksikan pelatihan penyembelihan halal (Juleha) bagi para DKM serta mendorong masyarakat membeli hewan kurban dari peternak lokal.

‎“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pemotongan hewan kurban yang sesuai aturan, baik dari sisi agama maupun kesehatan,” pungkasnya.

Reporter : Jaja Jaelani

Berita Lainnya

Perkuat Soliditas, IKAMASI Deklarasikan Pembentukan Dewan Alumni Bekasi Raya
UMUM   Jun 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Program Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Dibuka dengan Pelayanan Publik
UMUM   Jun 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Satpol PP Pantau Kepatuhan PKL SGC
UMUM   Jun 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Satpol PP Tertibkan 99 Bangunan Liar di Bantaran Saluran Sekunder Srimukti
UMUM   Jun 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati
UMUM   Jun 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik