TAMBUN UTARA – Pemerintahan Desa Karangsatria Kecamatan Tambun Utara menetapkan sejumlah aturan pembatasan mobilitas masyarakat dengan menerapkan pelayanan berbasis online.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai dari 3-20 Juli 2021.
Kepala Desa Karangsatria, Zaenudin Resan mengatakan telah memiliki program berbasis online untuk memudahkan pelayanan masyarakat, khususnya di masa PPKM Darurat guna untuk membatasi Mobilitas Masyarakat dan mendukung aturan dari pemerintah.
"Meskipun dimasa PPKM Darurat, kami masih melayani masyarakat untuk mengurus pengajuan administrasi dengan pelayanan berbasis online, agar tidak adanya tatap muka. Hal itu sebagai salah satu langkah untuk membatasi Mobilitas Masyarakat,” ujar Zaenudin saat di hubungi melalui telepon, pada Selasa (06/07).
Masyarakat yang ingin mengurus pengajuan administrasi ke kantor desa bisa langsung mengkonfirmasi ke ketua Rukun Tetangga (RT). Lalu, ketua RT menghubungi operator desa melalui WhatsApp dengan menyebutkan keperluannya yang ada di aplikasi Pelumas Only, sekaligus mencantumkan nomor WhatsApp warga yang mengajukan surat administrasi, agar nantinya surat yang sudah jadi bisa langsung diambil.
Zaenudin menambahkan, pihaknya menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) ke beberapa pegawainya.
"Kita juga menerapkan ke beberapa pegawai baik ASN maupun Non ASN untuk bekerja secara WFH dan WFO sekitar 50 Persen, sebagai salah satu langkah untuk mengurangi adanya kerumunan di kantor Desa Karangsatria," ujarnya.
Zaenudin berharap agar masyarakat di wilayah Desa Karangsatria bisa mematuhi aturan Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu guna untuk menekan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sesuai dengan aturan PPKM Dararut.
Reporter : Ike Sopiah
Editor : Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6
Pengunjung Bulan ini : 372408
Total Pengunjung : 4102863