CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini dinilai sangat penting untuk mengatasi permasalahan sampah sekaligus memberikan manfaat berupa energi ramah lingkungan.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjelaskan, pada awalnya Kabupaten Bekasi tidak termasuk dalam daftar daerah yang masuk program PSEL yang digagas Presiden. Namun, karena kapasitas produksi sampah yang sangat besar, Kabupaten Bekasi akhirnya dipanggil untuk ikut serta.
“Pada waktu itu Kabupaten Bekasi tidak masuk program yang digagas oleh Bapak Presiden. Pada akhirnya saya dipanggil ke Kemendagri untuk ikut serta karena kategorinya ini harus satu hari menghasilkan minimal 1.000 ton, sedangkan kita ini 2.400 ton,” ujar Bupati Ade Kuswara usai mengikuti Rapat Paripurna penetapan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa malam (30/09/2025).
Ia menegaskan, persoalan sampah sudah menjadi hal yang mendesak. Apalagi, program PSEL ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Dengan demikian, Kabupaten Bekasi memiliki peluang besar untuk menuntaskan permasalahan sampah secara berkelanjutan.
“Kalau kita tidak ikut dengan program PSEL ini rugi, karena ini didanai oleh pusat. Artinya, sampah yang ada di Kabupaten Bekasi kalau ini sudah berjalan, Insya Allah 80 persen bakal dirubah menjadi energi, yaitu energi listrik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Ade menyampaikan bahwa dari sisi administrasi, pihaknya bersama perangkat daerah terus mengawal agar seluruh persyaratan yang diminta dapat segera terpenuhi. Termasuk di antaranya penyediaan lahan yang masih kurang sekitar 5 hektare.
“Persyaratan itu sedang kita penuhi. Memang tanah untuk membuat teknologi PSEL ini masih kurang 5 hektare. Saya takut salah, karena ini penganggaran dari pusat, jadi harus benar-benar sesuai aturan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan pemanfaatan lahan sitaan yang sesuai dengan aturan. Hal ini dilakukan agar proses pembangunan tidak terkendala, serta tetap memperhatikan zonasi dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Kita juga koordinasi kepada Kejagung, karena mereka punya tanah sitaan. Tapi secara prosedur saya harus audiensi dulu agar tidak salah. Zonasinya juga harus jelas, apakah boleh dimanfaatkan, jangan sampai masyarakat dirugikan,” ucap Bupati.
Dari sisi target waktu, Bupati Ade mengungkapkan bahwa realisasi pembangunan PSEL di Kabupaten Bekasi diproyeksikan dapat berjalan pada akhir tahun 2026. Ia berharap kerja sama lintas kementerian dan lembaga dapat mempercepat proses tersebut.
“Proyeksi terealisasinya Insya Allah akhir 2026. Jadi kita harus segera menutup persyaratan kekurangan lahan ini. Saya sudah koordinasi dengan Kemendagri, bahwa lahan bisa dialokasikan di titik lain,” tutur Bupati Ade.
Reporter : Tata Jaelani
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6
Pengunjung Bulan ini : 428046
Total Pengunjung : 4103174