Kamis, 02 Oktober 2025

Pemkab Bekasi Sederhanakan Enam Raperbup BLUD RSUD Jadi Dua Regulasi Utama

PEMERINTAHAN   Oct 1, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.413 Kali


id12281_WhatsApp Image 2025-10-01 at 12.04.21.jpeg
BLUD : Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merumuskan langkah strategis dengan menyederhanakan enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pengelolaan keuangan dan tata kelola sumber daya manusia (SDM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Bekasi menjadi dua regulasi utama. foto : Arif Tiarno

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merumuskan langkah strategis dengan menyederhanakan enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pengelolaan keuangan dan tata kelola sumber daya manusia (SDM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Bekasi menjadi dua regulasi utama.

Penyederhanaan regulasi ini bertujuan agar lebih sederhana, aplikatif, dan tidak tumpang tindih sehingga dapat memperkuat kinerja RSUD sebagai unit pelayanan kesehatan strategis.

Rapat pembahasan digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah lantai 2 Gedung Bupati Bekasi, Rabu (1/10/2025), dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si, beserta tim.

Hadir pula perangkat daerah terkait, di antaranya Bapenda, BKPSDM, BPPKD, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bekasi.

Dalam arahannya, Ida Farida menegaskan pentingnya regulasi yang kuat dan terintegrasi bagi RSUD.
“RSUD dituntut memberikan pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel sekaligus fleksibel dalam mengelola keuangan dan sumber daya. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang sederhana, aplikatif, dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi juga harus mempertimbangkan kondisi riil, termasuk keterbatasan fiscal.

“Keberhasilan penyusunan regulasi ini bukan hanya tanggung jawab RSUD, melainkan tugas bersama seluruh perangkat daerah. Regulasi akan kuat bila dirumuskan bersama agar implementasinya berjalan efektif,” jelasnya.

Selain itu, Ida menekankan pentingnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pelayanan publik. “Kita tunjukkan bahwa ASN Kabupaten Bekasi mampu bekerja profesional, fokus, dan berorientasi pada pelayanan terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainiarti, memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi rumah sakit daerah, mulai dari piutang layanan kesehatan, sistem remunerasi yang perlu diperbarui, hingga kebutuhan penguatan pengelolaan SDM.

Menurutnya, penyederhanaan regulasi akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola keuangan dan SDM agar lebih adaptif dan akuntabel.
“Dengan regulasi terintegrasi, RSUD Kabupaten Bekasi akan memiliki instrumen nyata untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Arif Tiarno

Editor : Fuad Fauzi

 

Berita Lainnya

Bupati Bekasi Dorong Optimalisasi Potensi Retribusi untuk Tambah PAD
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Sederhanakan Enam Raperbup BLUD RSUD Jadi Dua Regulasi Utama
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kabupaten Bekasi Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda : Amalkan Nilai Pancasila Sesuai Konteks Zaman Bagi Generasi Muda
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPRD dan Bupati Bekasi Setujui RAPBD Perubahan TA 2025
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik