Rabu, 18 Maret 2026

Polres Metro Bekasi Larang Takbir Keliling di Malam Idul Fitri

HUKUM   May 7, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.189 Kali


5IMG_20210507_092432.jpg


CIKARANG UTARA - Polres Metro Bekasi melarang masyarakat melakukan kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya akan menerapkan Crowd Free Night pada saat malam takbiran untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.

"Jadi antisipasi kerumunan di lokal karena larangan mudik, kami terapkan Crowd Free Night artinya tidak boleh ada kerumunan dimanapun," kata Hendra, Kamis (06/05/21).

Kapolres mengatakan akan menyiagakan petugas gabungan untuk berjaga di seluruh simpul yang berpotensi menimbulkan keramaian saat malam takbiran mendatang.

"Tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada yang melakukan takbiran keliling. Disarankan melaksanakan di masjid atau mushola tentu dengan protokol kesehatan," katanya.

Selain melakukan pengamanan dan patroli wilayah untuk mencegah kerumunan, petugas juga memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat terjaga dengan baik.

Hendra juga meminta peran serta masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak melakukan kegiatan takbir keliling.

"Kita akan patroli, lalu tingkatkan pengamanan di sejumlah pos. Ya mudah-mudahan bisa kita tangani dengan baik, tidak terjadi sesuatu. Tentu perlu dukungan masyarakat," kata dia.

Editor : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Penegak Hukum, Polres Metro Bekasi Adakan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
HUKUM   Feb 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
41 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Khusus Natal 2025
HUKUM   Dec 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
UPTD Pasar Induk Cibitung Tegaskan Pelaku Pemerasan Bukan Pegawai Pemda
HUKUM   Mar 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jaksa Jaga Desa Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa di Cikarang Barat
HUKUM   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Bukti Tindak Pidana
HUKUM   Nov 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik