Jumat, 10 April 2026

Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Pemkab Bekasi Apresiasi Kinerja APH Tekan Angka Kejahatan

HUKUM   Apr 10, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 58 Kali


id12955_WhatsApp Image 2026-04-10 at 10.38.08.jpeg
BARBUK : Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman parkir kantor Kejari Kabupaten Bekasi, pada Jumat (10/04/2026). Foto: Jaja Jaelani

‎CIKARANG PUSAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht van gewijsde) di halaman parkir kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Jumat (10/04/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bersama unsur Forkopimda.

‎‎Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 478,188 gram, ganja seberat 1.906,0172 gram, serta ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat 2,9 gram. Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan terlarang, antara lain tramadol sebanyak 5.890 butir, eksimer 10.858 butir, trihexyphenidyl 1.387 butir, amplosulam 103 butir, kamlet 10 butir, dan rekloma 40 butir.

‎‎Barang bukti lainnya berupa sabun sebanyak 484 buah, senjata tajam 9 bilah, senjata api mainan 3 unit, senjata api rakitan 1 unit, senapan angin 1 unit, serta telepon genggam sebanyak 30 unit.

‎‎Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan apresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang telah menuntaskan proses hukum hingga tahap pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

‎‎“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta jajaran yang hari ini telah menuntaskan tugasnya hingga tahap pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kejahatan di Kabupaten Bekasi dapat terus ditekan,” ujarnya.

‎‎Sekda Endin juga menyoroti masih ditemukannya barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait penyalahgunaan di kalangan masyarakat.

‎‎“Penyalahgunaan obat-obatan seperti tramadol menjadi isu yang perlu kita tangani bersama. Pemerintah daerah melalui dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan, akan memperkuat edukasi di lingkungan sekolah, termasuk SMP, serta berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menjangkau jenjang pendidikan lainnya,” jelasnya.

‎‎Ia menegaskan, upaya pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

‎‎“Ini menjadi tanggung jawab bersama melalui sinergi Forkopimda dan peran aktif masyarakat. Mudah-mudahan dengan upaya ini, angka kejahatan di Kabupaten Bekasi semakin berkurang,” tegasnya.

‎‎Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti harus dituntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.

‎ ‎Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas.

‎‎“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan, sehingga situasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Reporter : Arif Tiarno

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Pemkab Bekasi Apresiasi Kinerja APH Tekan Angka Kejahatan
HUKUM   Apr 10, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perkuat Sinergi Penegak Hukum, Polres Metro Bekasi Adakan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
HUKUM   Feb 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
41 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Khusus Natal 2025
HUKUM   Dec 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
UPTD Pasar Induk Cibitung Tegaskan Pelaku Pemerasan Bukan Pegawai Pemda
HUKUM   Mar 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jaksa Jaga Desa Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa di Cikarang Barat
HUKUM   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik