Rabu, 26 Juni 2024

Pemkab Bekasi Raih Opini WTP pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023

PEMERINTAHAN   May 30, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 384 Kali


id9787_Compress_20240530_203302_2773.jpg
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (30/5/2024). Foto : Dokpim Pemkab Bekasi.

BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bekasi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterima Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (30/5/2024).

Dani Ramdan mengucapkan rasa syukurnya, karena Pemkab Bekasi berhasil meraih kembali opini WTP meskipun terdapat beberapa catatan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI. Hal ini merupakan hasil kerja sama dan kerja keras dari jajaran DPRD Kabupaten Bekasi beserta unsur Perangkat Daerah.

“Hari ini kita mendapat LHP dari BPK dan bersyukur kita dinyatakan WTP. Ini semua berkat kerja sama dan kerja keras dari DPRD dan jajaran Perangkat Daerah kita,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa catatan rekomendasi yang diterima tersebut akan segera ditindaklanjuti agar dapat menyempurnakan LKPD dan memperbaiki kinerja anggaran Kabupaten Bekasi.

“Memang ada beberapa catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti untuk menyempurnakan laporan keuangan dan memperbaiki kinerja dari anggaran kita,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah bahwa diraihnya opini WTP ini merupakan dedikasi dari semua pihak yang terus berupaya menyejahterakan masyarakat dan memajukan Kabupaten Bekasi.

“Saya sangat senang dengan keberhasilan ini. Ini menunjukan bahwa kolaborasi kami cukup berhasil dan ini didedikasikan untuk masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bekasi dan implementasinya terhadap rencana aksi yang telah dilaksanakan. Adanya catatan rekomendasi dari hasil pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti dengan memberikan penjelasan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat dalam waktu 60 hari setelah LHP ini diserahkan.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Jawaban atas rekomendasi tersebut diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” jelasnya. (Prokopim Pemkab Bekasi). 

Berita Lainnya

Tangani Stunting, Camat Cibitung Optimalkan Peran Seluruh Stakeholder
PEMERINTAHAN   Jun 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Optimalkan Sekolah Zakat, Baznas Kabupaten Bekasi Gandeng PT. Pos Indonesia
PEMERINTAHAN   Jun 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ketua GOW Kabupaten Bekasi : Pentingnya Sehat dan Bahagia di Usia Matang
PEMERINTAHAN   Jun 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dampingi Menko PMK, Plh Bupati Bekasi Hadiri Peluncuran Gerakan Nasional Pasraman
PEMERINTAHAN   Jun 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Optimalisasi Pengelolaan Sampah, Pemkab Bekasi Resmikan TPS3R Serang Baru
PEMERINTAHAN   Jun 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik