CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memastikan pendampingan penuh terhadap korban perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu SMK Negeri di Cikarang Barat. Pendampingan mencakup aspek hukum, psikologis, hingga pemulihan kesehatan korban.
Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menjelaskan bahwa laporan kekerasan terhadap anak diterima pihaknya pada 17 September 2025. Peristiwa perundungan tersebut diketahui terjadi pada 2 September dan menyebabkan korban, pelajar berinisial A, mengalami cedera serius di bagian rahang.
“Tim kami langsung melakukan penjangkauan kasus pada 18 September, berkoordinasi dengan pihak sekolah, serta menemui orang tua korban untuk memastikan kondisi korban secara langsung,” ujar Fahrul, Senin (22/9/2025), di Kantor UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 19 September, UPTD PPA bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengunjungi korban dan menggelar pertemuan singkat dengan pihak sekolah. Di hari yang sama, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi memfasilitasi forum koordinasi lintas instansi yang dihadiri oleh perwakilan DPRD, Dinas Kesehatan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta keluarga korban.
Fahrul menegaskan bahwa Pemkab Bekasi akan menjamin seluruh proses penanganan berjalan optimal dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Kami memberikan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta fasilitasi pemulihan medis. Kami juga menjalin koordinasi dengan kepolisian dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban,” tegasnya.
Pihak UPTD PPA juga akan melakukan asesmen psikologis terhadap siswa-siswa yang terlibat dalam kasus ini guna merumuskan langkah pembinaan dan edukasi yang tepat. Langkah ini sejalan dengan kebijakan penanganan anak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Fahrul, praktik perundungan di sekolah umumnya dipicu oleh berbagai faktor kompleks, seperti kondisi psikologis pelaku, pola asuh keluarga yang tidak mendukung, kurangnya pendidikan karakter di lingkungan sekolah, hingga pengaruh lingkungan sosial yang menganggap bullying sebagai hal lumrah.
“Kami akan dalami seluruh faktor tersebut agar penanganan bisa lebih komprehensif dan berkelanjutan,” tandasnya.
Pemkab Bekasi menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.
Reporter : Fajar CQA
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 412279
Total Pengunjung : 4103103