Kamis, 28 November 2024

Paripurna Dewan, Dani Ramdan Berikan Nota Penjelasan Tiga Raperda

PEMERINTAHAN   Nov 9, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 842 Kali


id6104_cxcvbvbx.jpeg
PARIPURNA : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan penjelasan pada Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat pada Senin, (08/11).

CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan penjelasan pada Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat pada Senin, (08/11). Rapat Paripurna itu dalam rangka menerangkan Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap tiga Raperda di antaranya Raperda APBD Tahun 2023, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Penataan Pasar.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan pembahasan Raperda mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat Undang-Undang karena mengalami perubahan. Undang-Undang terbaru ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan turunan ditetapkannya Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri Nomor 77 tahun 2020).

"Sementara Perda kita yang tahun 2015 itu masih mengacu pada Undang-Undang dan PP yang lama, oleh karena itu tahun 2020 kemarin terbit Permendagrinya, yang mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku paling lambatnya tahun 2022," jelasnya usai rapat Paripurna.

Karena itu, menurutnya, Perda pengelolaan keuangan daerah ini adalah penyesuaian dari aturan baru yang berlaku tersebut. "Oleh karena itu, tahun 2022 ini kita tetapkan Perda baru pengganti Perda sebelumnya mengenai pengelolaan keuangan daerah," tuturnya.

Mengenai Raperda Penataan Pasar, Pj Bupati Bekasi menjelaskan jika DPRD Kabupaten Bekasi yang menginisiasi adanya Perda ini dengan tujuan mampu melindungi pasar-pasar tradisional, atau pasar rakyat dari menjamurnya pasar-pasar modern. Dengan begitu, pasar tradisional ini bisa diatur agar pasar rakyat bisa tetap mampu bertahan.

"Mudah-mudahan nanti bisa kita atur agar pasar tradisional dan toko-toko rakyat ini bisa tetap hidup," harapnya.

 

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Tunaikan Hak Pilih, Pj Bupati Bekasi Nyoblos di TPS 13 Deltamas
PEMERINTAHAN   Nov 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Cek Kesiapan Logistik dan TPS, Kecamatan Cikarang Selatan Bentuk Tim Monitoring
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PPS Desa Sukajadi Siapkan Langkah Antisipasi TPS Rawan Banjir
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringati Hari Anak Sedunia, Pemkab Bekasi Luncurkan Buku Laskar Perak Busi Jilid 3
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pantau Pilkada, Pemkab Bekasi Turunkan Perangkat Daerah ke 23 Kecamatan
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik