Selasa, 07 Juli 2026

Perluas Info Loker bagi Warga, Disnaker Imbau Perusahaan Lapor Aplikasi SIP Kerja

PEMERINTAHAN   Jul 6, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 45 Kali


id13276_Compress_20260706_211236_6296.jpg
Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas Disnaker Kabupaten Bekasi, Ali Amran

CIKARANG PUSAT – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaporkan setiap informasi lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Pasar (SIP) Kerja Kabupaten Bekasi yang telah terintegrasi dengan platform Karirhub milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi lowongan kerja secara resmi, transparan, dan terpusat.

Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas Disnaker Kabupaten Bekasi, Muhammad Ali Amran, mengatakan pelaporan lowongan kerja merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024.

"Sampai saat ini perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah masuk ke Karirhub sebanyak 2.272 perusahaan," kata Ali Amran di kantornya, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan perusahaan yang beroperasi, baik di dalam maupun di luar kawasan industri.

Di sisi lain, minat masyarakat memanfaatkan layanan pencarian kerja berbasis digital terus meningkat. Tercatat sebanyak 36.517 pencari kerja asal Kabupaten Bekasi telah terdaftar di Karirhub.

Amran menjelaskan, semakin banyak perusahaan yang melaporkan lowongan melalui SIP Kerja dan Karirhub, semakin mudah pula masyarakat memperoleh informasi rekrutmen dari berbagai perusahaan melalui satu platform.

"Kami terus berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan mau melaporkan lowongannya melalui Karirhub. Harapannya, ketika perusahaan membuka rekrutmen tidak perlu lagi memposting di berbagai tempat, cukup melalui Karirhub yang sudah terintegrasi dengan platform SIP Kerja milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pemanfaatan platform tersebut. Salah satunya, banyak pelamar yang tetap mengirimkan lamaran meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.

"Misalnya perusahaan membuka lowongan operator dengan batas usia maksimal 25 tahun, tetapi yang usianya 27 sampai 30 tahun tetap mendaftar. Begitu juga syarat tinggi badan minimal 155 sentimeter, yang tidak memenuhi syarat tetap mengirimkan berkas," katanya.

Kondisi tersebut membuat perusahaan harus melakukan penyortiran ulang secara manual sehingga proses rekrutmen menjadi lebih lama. Selain itu, perusahaan juga masih mengalami kesulitan memilah pelamar berdasarkan kompetensi maupun sertifikat pelatihan karena banyaknya berkas yang masuk.

Meski demikian, dia menyebut pemerintah terus mengembangkan sistem Karirhub. Saat ini, enam portal lowongan kerja nasional telah terintegrasi dengan platform tersebut sehingga diharapkan masyarakat dapat mengakses lebih banyak informasi pekerjaan melalui satu pintu.

Disnaker Kabupaten Bekasi pun terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mematuhi kewajiban melaporkan lowongan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ali menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban wajib lapor dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun, kewenangan pemberian sanksi berada pada pengawas ketenagakerjaan.

"Ranah sanksi ada di pengawas ketenagakerjaan. Sementara kami di daerah lebih fokus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan wajib lapor lowongan pekerjaan," pungkasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Raih Anugerah Warta Kota Awards 2026 Bidang Kesehatan
PEMERINTAHAN   Jul 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BPBD Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Ridogalih
PEMERINTAHAN   Jul 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perluas Info Loker bagi Warga, Disnaker Imbau Perusahaan Lapor Aplikasi SIP Kerja
PEMERINTAHAN   Jul 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Bersama Kodaeral III Siap Sinergi Majukan Wilayah Pesisir
PEMERINTAHAN   Jul 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sekda Instruksikan Para Camat Lakukan Pemetaan Wilayah Rawan Kekeringan
PEMERINTAHAN   Jul 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik